Tampilkan postingan dengan label Tambang Emas Batangtoru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Emas Batangtoru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Oktober 2012

Ribuan Massa Pendemo Membakar Kantor Mapolsek dan Camat Batangtoru

Batangtoru - Ribuan massa pendemo membakar Kantor Camat Batangtoru dan Mapolsek Batangtoru yang sedang melakukan pemblokiran Jalan Lintas Batangtoru, Tapsel, Sumatera Utara, Selasa (30/10/2012). Belum diketahui siapa pelaku pembakaran tersebut. Sedangkan mobil yang parkir di kantor tersebut dibakar massa.
Saat ini suasana di lokasi masih ricuh. Ribuan massa masih melakukan pemblokiran jalan.
Menurut sumber Tribun Medan (Tribun Network) di lokasi kejadian, 3 truk yang mengangkut personel TNI dan 1 tank milik TNI sudah tiba di lokasi kejadian dan menembakkan gas air mata. Tetapi massa belum membubarkan diri.
"Sebagian massa memblokir jalan, sebagian di kantor Polsek Batangtoru," ujar Zainal, warga yang berada di lokasi kejadian.
Ribuan warga yang berasal dari tiga kecamatan ini memprotes pemasangan pipa limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru.
"Kami menolak pemasangan pipa karena limbahnya sangat berbahaya. Ribuan warga Tapsel menggantungkan hidup dari sungai tersebut. Tapi pemerintah dan PT Agincourt, induk perusahaan Tambang Emas Martabe mengabaikan bahaya itu," ujar Kuasa Hukum Warga Batangtoru, Ali Sumurung kepada Tribun Medan, Selasa (30/10/2012) pagi.
Menurutnya, aksi pemblokiran jalan ini agar pemerintah setempat dan pemerintah provinsi memberikan perhatian dan mencegah pemasangan pipa limbah.
Pemasangan pipa sudah dimulai Senin (29/10/2012) kemarin. Dikawal oleh ratusan personel kepolisian dan TNI. Bahkan kemarin sempat terjadi bentrok antara warga dan petugas. Apakah ini tetap dibiarkan saja oleh pemerintah kita?apakah sampai ada dulu korban baru ini lirik oleh pemerintah? bagaimana pendapat saudara?

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/10/30/kantor-camat-dan-mapolsek-batangtoru-dibakar-massa

Demo Ricuh Tolak Tambang Emas, Kantor Polsek dan Kantor Camat Batangtoru Dirusak

Batangtoru - Kericuhan di batangtoru sampai saat ini tetap saja membara dan tak ada hentinya dengan permasalahan tambang emas yang tidak ada habisnya seperti kejadian kerusuhan tadi siang dibatangtoru .Dari Pihak kepolisian telah mengamankan sekitar 30-an warga yang terkait kerusuhan demo tolak penanaman pipa tambang emas martabe di Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan terhadap warga itu pun masih dilakukan hingga sampai malam ini. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menyebutkan saat ini situasi sudah kondusif dan terkontrol dan Sejumlah personel aparat polisi masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Setelah Memberikan keterangan usai meninjau Polsek Batangtoru, Wisjnu menyatakan ada 30-an orang yang sudah diamankan terkait masalah ini. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi anarkis hari ini. "Status belum sebagai tersangka, masih diperiksa, jika tak terbukti akan dipulangkan," kata Wisjnu kepada wartawan, Selasa (30/10/2012). Aksi ricuh demonstrasi ribuan warga Kecamatan Batangtoru dan Kecamatan Muara Batangtoru itu masih tetap dipicu penolakan terhadap rencana pemasangan pipa limbah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, anak perusahaan G-Resources Group Ltd. Pipa itu akan mengalirkan limbah ke Sungai Batangtoru dan dikhawatirlan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Aksi itu berakhir ricuh. Sebagian warga bertindak anarkis dengan membakar satu mobil dan merusak delapan mobil lainnya. Massa juga membakar rumah dinas dan kantor Camat Muara Batangtoru. Perusakan juga dilakukan massa terhadap Kantor Polsek Batangtoru. Dalam kasus ini, tiga polisi juga dilaporkan mengalami luka karena saling lempar dengan warga.
Aksi anarkis massa di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) turut merusak Mapolsek Batangtoru. Hampir seluruh ruangan di dalam polsek mengalami kerusakan.
Keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso menyebutkan saat massa merangsek masuk ke Mapolsek pada Selasa (30/10) siang, personel yang ada di lokasi hanya enam orang, dan ada dua keluarga yang berdiam di asrama polisi.
Sebelumnya massa yang semula berjumlah sekitar 200 orang, hanya berdemo dan memblokir jalan di Jalan Batangtoru–Sibolga, simpang Aek Langge, Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Tapsel.

Ketika tim Pengendalian Massa (Dalmas) berusaha membubarkan massa sekitar pukul 10.30 WIB, sebagian ada yang melempari petugas. Dengan kawalan kendaraan taktis, polisi kemudian melemparkan gas air mata. Saat bersamaan sebagian massa sudah mengarah ke polsek.
"Massa mulai melempari mapolsek dan berteriak, ‘serbu’ dan langsung menuju polsek dan melakukan perusakan," kata Kombes Heru, Selasa (30/10/2012) malam.
Ruangan polsek yang rusak tersebut yakni ruang kapolsek, ruang kanit reskrim, ruang kanit intel, ruang kanit lantas, ruang penjagaan, ruang SI UM, plang polsek, serta enam pintu rumah yang ada di asrama polsek.
Di gedung ini, massa juga merusak sejumlah mobil, yakni mobil dinas Polsek Batangtoru jenis Mitsubishi Kuda, Kijang Grand BK 446 US, Kijang Super BK 1557 LV, dan Colt Diesel BB 9022 FP.
Usai dari polsek, massa kemudian menuju Kantor Camat Batangtoru. Di sini massa merusak ruangan yang ada di dalam kantor termasuk ruang tunggu, serta merusak rumah dinas camat. Di sini, massa pun merusak sejumlah mobil. Kendaraan yang dirusak itu, yakni mobil Perpustakaan Keliling jenis Daihatsu Grand Max nomor polisi B 9607 FA, mobil milik Kesbang Linmas Tapsel jenis TS Terios BB 1034 G, mobil operasional Satpol PP Tapsel jenis L200 Hilux BB 8026 G, mobil Kijang Innova BB 668 FA. Sedangkan mobil yang dibakar massa adalah Suzuki Katana BK 1951 EV. Dalam perkembangan aksi, massa yang berdemo semakin banyak. Tindak anarkis juga melebar ke Kecamatan Muara Batangtoru. Mereka membakar rumah dinas dan Kantor Camat Muara Batangtoru. Di kedua tempat ini, polisi menangkap 37 orang yang diduga sebagai pelaku dan masih menjalani pemeriksaan sampai sekarang.
apakah kejadian itu tetap terjadi dan apakah pemerintah tetap diam melihat kerusuhan ini sampai terjadi pertumpahan darah? masyarakat batangtoru berharap kepada gubernur sumatera utara segera menyelesaikan konflik batangtoru ini sehingga tidak berlarut hingga lebih banyak pihak yang dirugikan. bagaimana menurut pendapat saudara dengan berita ini?berikan tanggapan anda?

Selasa, 16 Oktober 2012

Penutupan PT Agincourt Rugikan Masyarakat BatangToru

BatangTorukita - Kasus Batangtoru memang sudah berlarut lama dan selalu tidak jumpa dengan titik damainya.Oleh karena itu Pemerintah harus segera didesak untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang menerpa tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan, karena akan berdampak buruk bagi dunia investasi di Indonesia, khususnya di Sumut.

“Pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, harus segera mengambilalih persoalaan ini, serta mampu mencari solusi penyelesaian secara terbuka dan transparan.

Sebab, sesuai aturan dan ketentuan, keberadaan para investor juga harus dilindungi secara hukum,”kata Anggota DPRD Sumut Tunggul Siagian kepada wartawan, kemarin, mencemati persoalan yang terus merebak antara PT Agincourt Resources dengan masyarakat yang berada di sekitar tambang.

Menurut Tunggul Siagian, perlu dipahami, secara langsung maupun tidak langsung keberadaan tambang emas tersebut berdampak positif bagi pertumbuhan pembangunan daerah. Utamanya, masyarakat di sekitar tambang yang dinilai telah mempu mendorong perekonomian di daerah tersebut.

Namun yang sangat disayangkan, kondisi riil seperti ini tidak pernah dipahami masyarakat. Padahal multiplier effect dari operasional tambang di Batang Toru Tapanuli Selatan, sangat besar. Selain mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, keberadaan tambang ini juga membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat di sekitarnya.

Mencermati kondisi terkini yang terjadi di tambang emas Martabe itu, politisi muda dari Fraksi Demokrat ini menilai, ada semacam provokasi dari pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan karena aspirasi mereka tidak terakomodir. Karena, sub-sub pekerjaan sebagai kontraktor yang mereka tawarkan ke perusahaan tidak sesuai standar, sehingga mereka melakukan berbagai manuver untuk menggagalkan misi perusahaan asal Australia ini.

Kondisi ini sebenarnya harus dipahami masyarakat secara luas dan utuh. Dari fakta yang ada kalau memang hanya persoalan pemasangan pipa ke sungai Batang Toru perusahaan ini harus tutup, yang rugi sebenarnya masyarakat Tapsel itu sendiri.

“Kita tidak bisa pungkiri, berapa ribu masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan secara ekonomi. Baru perusahaan merumahkan 50 persen karyawan saja, para pekerja sudah resah, konon lagi ditutup,“kata Tunggul Siagian.

Apa lagi masuknya perusahaan ini ke Sumut, telah memenuhi seluruh atauran dan mekanisme yang ada, yang telah mendapat pengakuan dari berbagai intansi terkait. Di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Penanaman Modal Asing  dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

“Secara hukum kita tidak boleh secara serta merta menutup suatu perusahaan atau investor yang telah memenuhi semua ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi mereka telah berinvestasi triliunan rupiah. Kalau itu tetap dilakukan, Indonesia bisa mendapat kecaman dari dunia internasional,”kata Tunggul Siagian.

Melihat persoaaln ini,  sebaiknya pemerintah harus secara cepat tepat mengambil solusi dan langkah-langkah kebijakan, agar persoalan tidak semakin meruncing.

Di satu sisi perusahaan dapat menjalankan operasional secara luas, sementara di sisi lain masyarakat juga tidak dirugikan.

"Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan dana kompensasi dalam bentuk CSR, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan tambang tersebut,"kata Tunggul Siagian.
Dari kutipan diatas apakah anda juga setuju dengan peryataan tersebut?berikan tanggapan anda?

Perusahaan Tambang Emas Batangtoru Ancam Kesehatan Masyarakat Sibolga

BatangToru - Belum lagi selesai juga masalah pipa pembuangan limbah dibatangtoru , muncul lagi masalah yaitu Masyarakat kota Sibolga saat ini benar – benar diselimuti ke- khawatir dan takut akibat keberadaan bahan kimia berbahaya milik perusahaan pertambangan emas PT. ARM di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tersimpan  ( terbuka ) di kawasan pelabuhan Samudera Sibolga.
Masyarakat daerah berbilang kaum itu berharap Pemerintah Kota (Pemkot) bersama pihak–pihak terkait supaya dapat segera mengevakuasi bahan berbahaya itu dari kawasan kota Sibolga ke lokasi perusahaan selaku pemilik, bila perlu memerintahkan mengembalikan bahan kimia tersebut kembali ke daerah asal pengangkutan sebelum terjadi sesuatu hal yang sifatnya membahayakan jiwa manusia.

“Jangan jadikan daerah ini (kota Sibolga) menjadi tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya,” kata mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Binsar Simatupang dan mantan pengurus KNPI Kota Sibolga, Kartika Syahputra, pemerhati hukum di Sibolga dan Tapteng, Herbert Hutabarat bersama warga lainnya, Selasa (16/10) kemarin.

Menurut Binsar, bahan kimia tidak boleh ditempatkan sembarangan, tetapi harus tersimpan baik di sebuah tempat tertutup misalnya gudang dengan temperature (suhu udara) rendah dan jauh dari pemukiman penduduk. Sementara perlakuan terhadap bahan kimia milik ARM tidak demikian, namun diletakkan begitu saja di lokasi lahan terbuka dibawah cuaca panas di dikawasan pelabuhan Samudera Sibolga.

“Kondisi cuaca saat ini di Kota Sibolga  ekstrim, pastinya kondisi ekstrim akan menimbulkan reaksi terhadap bahan kimia yang tersimpan rapi di peti kemas tersebut. Reaksi yang ditimbulkan cuaca yang tidak menentu  bisa saja berdampak terhadap terjadinya kebocoran pada bahan kimia yang ada di petikemas lalu hasilnya terpolusi dan menginfeksi masyarakat melalui pencemaran udara,” bebernya. Hal senada disampaikan, Kartika Syahputra, mantan pengurus KNPI Kota Sibolga ini juga mendesak supaya bahan kimia milik perusahaan PTARM tersebut secepatnya dapat dievakuasi ke lokasi aman, sebelum masyarakat kota Sibolga bertindak sendiri.

“Jangan jadikan kota Sibolga ini menjadi tempat penyimpanan bahan – bahan kimia berbahaya,karena akibatnya bias fatal bagi kesehatan masyarakat. Masyarakat kota Sibolga menolak keras keberadaan barang-barang yang mengandung kimia milik tambang emas di Batang Toru Tapsel, karena kota Sibolga ini tidak pernah mendapatkan keuntungan dari keberadaan PTARM,” tuturnya. Kartika membeberkan, bahan kimia berbahaya milik perusahaan PTARM yang tersimpan di pelabuhan itu berakibat fatal bagi kesehatan manusia, selain merusak kulit juga menimbulkan kanker dan bahkan bias mematikan bagi manusia. Sementara Anggota DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengatakan, dengan tegas juga meminta kepada pihak perusahaan PT. AR Martabe untuk segera mengangkut bahan – bahan kimia yang ditaruh di dalam peti kemas di pelabuhan Sibolga tersebut. Sebab, pelabuhan bukan tempat tumpukan barang berbahaya milik PT.AR Martabe, melainkan hanya sebagai tempat persinggahan sementara.

“Jamil mengakui sudah menerima keluhan masyarakat terkait barang-barang milik tambang emas tersebut, untuk itu  kita mendesak PTARM untuk segera membawa bahan kimia itu dari lokasi pelabuhan. Terlebih kepada pihak PT. Pelindo selaku pemilik wilayah supaya jangan diam dalam masalah ini, tetapi harus bertindak tegas dan bila perlu meminta kepada pihak jasa pengangkutan yakni PT.SDV Logistics Indonesia untuk memulangkan kembali barang–barang berbahaya itu ke tempat asal,” ucapnya.

Pasca diberhentikannya operasional ARM, perusahaan tambang emas di Batangtoru, Tapsel, terhitung 1 Oktober 2012 lalu, puluhan petikemas (container) milik perusahaan yang diduga berisi barang-barang berbahaya untuk keperluan tambang emas terlihat menumpuk di Pelabuhan Sibolga. Seharusnya, petikemas itu sudah diangkut ke Batangtoru, Tapsel.

Sebelumnya General Manager PT Pelabuhan Indonesia I cabang Sibolga, Sihar Sihite mengakui, petikemas itu berisi barang-barang berbahaya untuk keperluan pertambangan emas di Batangtoru, Tapsel. Hal itu diketahui berdasarkan isi manifest kapal kargo yang mengangkut yakni MV Caraka Jaya Niaga III-28.

Menurut Sihar, petikemas yang dibongkar di Pelabuhan Sibolga pada 6 Oktober 2012 terdapat 23 boks ukuran 20 feet kategori barang berbahaya (dangerous goods) yang terdiri dari Hydrogen Peroxide sebanyak 1 boks dalam bentuk tank dry container masuk kategori kelas 5.1 International Maritime Dangerous Code (Class 5.1 IMDGs Code), Sodium Cyanide sebanyak 16 boks dalam bentuk tank dry container masuk kategori kelas 6.1 International Maritime Dangerous Code (Class 6.1 IMDGs Code) dan Sodium Hydroxide sebanyak 6 boks dalam bentuk general purpose container masuk kategori kelas 8 International Maritime Dangerous Code (Class 8 IMDGs Code)
.bagaimana anda menyikapi ini, semoga pemerintahan benar - benar serius menangani persoalan ini hingga tuntas tanpa ada yang harus dirugikan.

Senin, 08 Oktober 2012

Astaga..Konflik Tambang Emas Martabe Di Politisir Politik

Batangtorukita - Konflik antara perusahaan tambang emas Martabe di Desa Aek Pining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan warga sekitar belum reda, muncul aroma politik berupa sikap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tapsel yang minta agar Pemprov Sumut tidak ikut campur dalam masalah ini.
Ini yang menambah kerumitan dalam upaya penyelesaian konflik perusahaan tambang emas Martabe dengan warga, karena di tingkat elit tidak kompak. Bau politisasi ini juga diendus Rambe Kamarul Zaman, tokoh nasional asal Tapsel.
“Jangan dipolitisir. Kalau dipolitisir, kepentingan-kepentingan lain bakal masuk, persoalan yang sebenarnya tak terselesaikan,” ujar Rambe Kamarul Zaman, yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas itu, kepada JPNN kemarin (7/10).
Dia mengingatkan semua pihak agar lebih menggunakan pendekatan dialogis, persuasif. Rambe menegaskan, pada prinsipnya warga Sumut tergolong warga yang sadar mengenai pentingnya pembangunan. Warga Sumut, lanjutnya, sudah terbiasa berkorban untuk kepentingan pembangunan.
“Warga Sumut itu sudah terbiasa merelakan tanahnya untuk kepentingan pembangunan jalan misalnya. Ganti rugi berapa pun dikasih, asalkan caranya baik-baik, dengan pendekatan, jangan dengan tekanan,” ucapnya.
Rambe yakin, warga Batangtoru yang bersikap keras terhadap keberadaan PT G-Resources itu hanya sebagian saja. Sebagian yang lain sudah paham mengenai pentingnya investasi di daerahnya. “Nah, yang belum paham itu harus dikasih penjelasan lewat pendekatan. Jalin lah silaturahmi yang baik dengan warga,” pesannya.
Berkali-kali dia mengingatkan, karakter warga Sumut itu akan tambah melawan jika ditekan. Jika pola represif dilakukan, lanjutnya, malah bisa muncul pergolakan yang keras, sebagaimana sudah terjadi di daerah lain belakangan ini.
Dia berharap, tokoh-tokoh masyarakat setempat mau menjembati komunikasi warga dengan pihak perusahaan. “Ini penting agar pergolakan sosial tidak muncul di Sumut,” pesannya lagi.
Seperti diberitakan, perkembangan terakhir konflik ini, warga melempari rombongan karyawan lokal yang seluruhnya warga asli Batangtoru, yang ingin menyampaikan aspirasi ke anggota DPRD Sumut yang sedang melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Batangtoru. “Tetapi, di perjalanan mereka malah dilempari warga yang sudah lebih dulu hadir di lokasi pertemuan,” kata Communication Manager PT  G-Resources Katarina Hardono, pekan lalu.
Warga menonak perusahaan membuang limbah ke sungai Batangtoru. Katarina menjelaskan, tanpa pipa pembuangan air limbah tersebut, tambang emas Martabe tidak dapat beroperasi. Diuraikannya, sejak 1 Oktober 2012, perusahaan sudah memasuki fase penghentian operasi. Perusahaan telah mematangkan detil pelaksanaan penghentian secara terstruktur sesuai hukum dan peraturan yang berlaku

John T Ritonga : harapkan Presiden Atasi Masalah Tambang Emas Batangtoru

Batangtoru kita - Pengamat ekonomi John Tafbu Ritonga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan mengatasi permasalahan di Tambang Emas Martabe di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Karena persoalannya sudah menyangkut masalah investasi asing yang menyangkut soal kepercayaan investor dan kepentingan pembangunan di Batangtoru yang merupakan salah satu daerah yang termasuk tertinggal di Sumut,” katanya di Medan, Senin.
Menurut dia, masalah berhentinya operasional PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe setelah mendapat protes soal limbah cair emas itu ke Sungai Batangtoru tidak boleh dianggap masalah kecil.
“Dampaknya sangat luas,” kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
John mengaku sudah ke Batangtoru dan dirinya bersama tim kecil dari Fakultas Ekonomi USU menemukan bahwa permasalahan di Tambang Emas Martabe itu karena kurangnya sosialisasi soal proyek itu dan kekhawatiran masyarakat bahwa tambang itu juga tidak menyejahterakan mereka dan termasuk membangun daerah itu.
Kekhawatiran itu mengacu pada masih sangat kecilnya dampak positif yang diterima masyarakat selama ini dari beberapa perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di daerah itu.
“Kekhawatiran yang wajar, tetapi tetunya tidak boleh dibiarkan berkepanjangan karena akhirnya merugikan masyarakat dan daerah itu sendiri. Pemerintah perlu serius memulihkan kepercayaan masyarakat atas investasi, apalagi isu limbah itu harus dievaluasi lagi kebenarannya,” katanya.
Menurut dia, Fakultas Ekonomi USU siap menjadi konsultan membantu investor dan pemerintah untuk menyoalisasikan proyek itu, tetapi tentunya harus ada dukungan kuat dari pemerintah.
John menjelaskan, dengan investasi sekitar Rp10 triliun, wajar Agincourt kecewa dengan terpaksa dihentikannya operasional perusahaan itu, meski akibat terhentinya sementara tambang emas itu, investor kehilangan pendapatan sekitar Rp12,6 miliar per hari yang dihitung dari pendapatan hasil emas 250.000 ounce dan perak 2,5 juta ounce per tahunnya,
Ketua Departemen Ekonomi Pembangunan FE USU Wahyu Ario Pratomo menyebutkan, untuk menangani permasalah di Tambang Emas Martabe itu pemerintah harus segera komitmen memulihkan kepercayaan investor dengan memberikan jaminan beroperasinya lagi perusahaan tambang itu sekaligus mampu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proyek itu akan menguntungkan masyarakat dan Batangtoru.
Kasus Martabe seperti beberapa kasus proyek lainnya yang mendapat penolakan dari masyarakat mencerminkan bahwa selama ini pemerintah hanya fokus pada penanganan standar analisis dampak lingkungan bagi perusahaan yang mau beroperasi, dimana unsur fisik limbah harus sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan.
Analisis lingkungan pembangunan ekonomi dan sosial, sering diabaikan dan itu akhirnya merugikan investor dan masyarakat termasuk pemerintah sendiri.
Masyarakat, kata Wahyu, tidak disiapkan dalam menghadapi atau menerima kehadiran proyek dan investor.
“Padahal pemerintah sudah mendapat keuntungan dari berbagai perizinan dan pajak yang dibayar investor. Departemen Ekonomi Pembangunan FE USU siap mendampingi investor dan pemerintah sebagai volunteer consultant,” katanya.
Presiden Direktur Tambang Emas Martabe Peter Albert kepada wartawan sebelumnya mengatakan, pihaknya sangat menyesali karena harus menghentikan aktivitas operasional tambang.
Masalah itu, kata dia, tentunya sangat berdampak pada persepsi investor asing terhadap Indonesia, serta pada konsekuensi hilangnya peluang pertumbuhan sosial dan ekonomi yang bisa dipetik oleh masyarakat di Batangtoru.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan sebelumnya juga mengakui bahwa Pemprov Sumut sudah berjanji untuk membantu penangananan masalah di tambang emas tersebut, tetapi pihak Pemkab Tapanuli Selatan menyatakan permasalahan masih bisa diatasi dengan pendekatan persuasif.

Tambang Emas Batangtoru tidak akan ditutup

Batangtorukita - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk tidak menutup PT Agincourt Resources yang melakukan penambangan emas di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

“Sudah menjadi keputusan, tidak menutup (operasional pertambangan -red),” kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan, Minggu.

Menurut Plt Gubsu, masalah dan polemik yang muncul terhadap operasional tambang emas itu selama ini masih relatif kecil dan tidak berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya menilai polemik tersebut muncul disebabkan dua hal yakni rencana perusahaan itu “merumahkan” sebagian karyawan dan kurang sosialisasi tentang pengolahan limbah.

“Itu yang menjadi silang-sengketa dan (penyebab) ketidakharmonisan di tengah masyarakat,” katanya.

Melalui pendekatan dan komunikasi yang telah dilakukan, Agincourt Resources telah memutuskan untuk tidak “merumahkan” karyawan, apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan.

Setelah itu, pihaknya meminta perusahaan tambang emas tersebut untuk meningkatkan sosialisasi tentang pengolahan limbah dan konsep analisas mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dari analisa yang dilakukan, polemik yang muncul selama ini disebabkan informasi tentang konsep Amdal perusahaan tersebut belum tersampaikan secara menyeluruh dan mendalam.

“Kalau informasinya disampaikan secara menyeluruh dan mendalam, saya yakin tidak akan terjadi lagi,” katanya.

Kurangnya sosialisasi tentang pola pengolahan limbah yang dilakukan perusahaan tambang emas di Batangtoru tersebut juga diakui anggota DPRD Sumut Pasiruddin Daulay.

Sebenarnya, kata Daulay, masyarakat hanya mempermasalahkan pengelolaan limbah perusahaan tersebut karena mendapatkan informasi langsung dibuang ke Sungai Batangtoru.

Padahal, fungsi Sungai Batangtoru tersebut sangat vital bagi masyarakat karena dapat dikategorikan sebagai sumber kehidupan masyarakat di daerah itu seperti untuk mandi, mencuci, dan juga digunakan untuk mengairi areal persawahan masyarakat yang luasnya ribuan hektare.

Karena itu, sangat wajar jika masyarakat Batangtoru menentang keras pembuangan limbah ke sungai yang dilakukan perusahaan tambang emas tersebut.

“Wajar mereka marah karena merasa sumber kehidupannya dicemari,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Rabu, 05 September 2012

Kondisi Pascabentrokan antara aparat dengan masyarakat Batangtoru berangsur kondusif

Batangtorukita.blogspot.com - Pasukan Brimob juga dilibatkan dalam melakukan pengamanan di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pascabentrokan antara aparat dengan masyarakat, Rabu (5/9) sore kemarin. Bentrokan ini terjadi karena masyarakat menghalangi proses pembangunan pembuangan limbah industri PT G Resource.

"Kondisi saat ini sudah berangsur kondusif. Kendati demikian, polisi masih tetap melakukan pengamanan. Tidak ada korban dalam kejadian kemarin. Persoalan yang terjadi antara aparat dengan masyarakat pendemo semalam, berupa aksi dorong - dorongan. Memang ada pihak yang melempar petugas saat melakukan pengamanan itu," katanya.

 Camat Batangtoru, Raja Nasution menyampaikan, masyarakat melakukan aksi demo menolak pembangunan pipa pembuangan limbah dari perusahaan tambang emas. Masyarakat yang melakukan penolakan terdiri dari berbagai kelompok. Seluruh kelompok tersebut kemudian bersatu, sehingga massa yang melakukan penolakan mencapai ribuan orang.

"Pertiakaian kemarin tidak seharusnya terjadi. Kami juga sedang berusaha mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kita berharap masyarakat dan perusahaan bisa mencari jalan tengahnya," sebutnya.

Warga dan Polisi Bentrok di Lokasi Tambang Emas Batangtoru

Batangtorukita.blogspot.com - Ribuan warga yang berunjuk rasa menentang pemasangan pipa limbah penambangan emas terlibat bentrokan dengan polisi di Desa Sipisang, Kecamatan Muara Batangtoru, Tapsel, Rabu (5/9) pagi.

Bentrokan pecah saat petugas kepolisian menghadang ribuan massa yang bergerak menuju areal penanaman pipa limbah milik G-Risource Martabe. Polisi yang bersenjata lengkap meminta massa mundur, namun tidak digubris. Massa malah bergerak maju dan melemparkan batu ke arah barikade polisi.

Situasi kian memanas ketika barikade polisi merangsek barisan massa yang didominasi kaum perempuan sembari mengayunkan tongkat dan popor senjata api laras panjangnya.Tindakan represif polisi ini dibalas massa hingga terjadi aksi saling pukul. Teriakan histeris terdengar dari kerumunan massa ketika popor senjata api dan pentungan menghantam warga. Sejumlah ibu-ibupun nekat mencopot baju hingga bertelanjang dada sebagai bentuk protes mereka atas tindakan represif polisi.

Menurut informasi, tiga warga Desa Hutaraja terluka dalam insiden ini. Ketiga korban luka, yakni Hawara, 36,warga Huta Raja; Zainal, 20, warga Huta Raja; dan Syawal, 18, warga Desa Bandar Hapinis.Hawara mengalami luka di bagian kepala karena terkena popor senjata api, dan Zainal mengalami luka di bagian kepala karena dipukul dengan pentungan. Sedangkan Syawal mengalami luka memar pada bagian paha karena terkena peluru karet.

Bentrokan mulai mereda ketika Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tapsel Komisaris Polisi (Kompol) Zainuddin berbicara dengan massa bahwa kepolisian menjamin tidak ada penanaman pipa dan menahan warga. Dia juga memastikan sebelum ada dialog antara masyarakat dan tambang, pipa tidak bisa dipasang. “Saya menjamin tidak ada warga yang ditahan, dan saya juga menjamin tidak akan ada penanaman pipa sebelum ada dialog masyarakat dengan pihak perusahaan (G-Resource Martabe),”tegasnya.

Lagut Nainggolan,46,warga Desa Mabang I menegaskan, mereka tidak akan membiarkan G-Resource Martabe membuang limbah penambangan emas ke Sungai Batangtoru. Sebab, selama ini ada ribuan warga yang tinggal di daerah aliran sungai (DAS) menggantungkan hidupnya kepada Sungai Batangtoru. Setiap harinya, masyarakat mempergunakan air sungai itu untuk minum, mencuci dan mencari nafkah. Hampir seluruh warga bekerja sebagai petani dan nelayan.

Sementara itu,Manager Komonikasi PT Agincourt Resource Martabe Katarina Hardono mengatakan, insiden ini membuat mereka menunda penanaman pipa pembuangan limbah penambangan emas ke Sungai Batangtoru, sampai permasalahan dengan masyarakat diselesaikan.Saat ini mereka fokus menyakinkan masyarakat bahwa tidak ada dampak yang negatif dari limbah pengelolahan tambang itu dibuang ke sungai.

Menurut dia, sebelum dibuang ke Sungai Batangtoru, limbah penambangan emas ini diolah terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aman bagi lingkungan.“Untuk sementara (pemasangan pipa limbah) diundur terlebih dahulu hingga masyarakat memahami bahwa tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan,”ujarnya.

Ke depannya,mereka akan melakukan soasialisasi kepada masyarakat.Selanjutnya,untuk lebih memudahkan sosialisasi, dia berharap kepada masyarakat agar dapat menerima.“Saya juga mengharapkan peranan penting pemerintah untuk menyakinkan warga,”ujarnya.

Bupati Tapsel Diminta Selesaikan Konflik

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel Awalluddin Sibarani menjelaskan, G-Resource Martabe sudah mendapatkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan instalasi pengolahan limbah (Ipal). Izin itu diterbitkan satu paket.

Namun, perusahaan tambang emas yang berkantor pusat di Hong Kong itu belum mendapatkan izin pembuangan limbah cair karena harus menunggu hasil limbahnya. “Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No 202 tahun 2004, tentang Baku Mutu Air dan Limbah Cair,izin baru bisa diterbitkan setelah ada hasil limbahnya,” ujarnya. Sedangkan peninjauan terhadap limbah dilakukan apabila ditemukan permasalahan. Sebelum ada permasalahan, maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengecekan.

Dari Medan,Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Nurdin Lubis memerintahkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi segera turun ke Tapsel untuk memeriksa dan meng-awasi apakah limbah tambang emas yang akan dibuang PT G-Resource Martabe dapat mengganggu pencemaran lingkungan. “Informasi itu (penolakan warga) sudah kami terima. Sudah kami tugaskan BLH provinsi untuk ke sana (Tapsel),” kata Nurdin kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut.

Dia berharap Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu ikut aktif memfasilitasi dan memediasi warga yang keberatan dengan kehadiran perusahaan tambang emas tersebut. upaya ini dapat meminimalisasi konflik serta mencegah jatuhnya korban dan kerugian materil. Sejak awal Pemprov Sumut sudah menekankan G-Resource Martabe untuk memperhatikan secara serius dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan tambang emas tersebut.

Sebab, aliran limbah nantinya akan dibuang ke Sungai Batangtoru. Dalam beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapsel dan pihak perusahaan pertambangan itu,Pemprov Sumut sudah diyakinkan bahwa sebelum dibuang ke sungai,limbah akan diolah terlebih dulu hingga tidak mencemari lingkungan. Apalagi Sungai Batangtoru masih dimanfaatkan sebagian besar warga untuk untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, pemprov akan mencari tahu akar permasalahannya terlebih dulu sebelum mengambil sikap. Nurdin merasa perlu mendapatkan informasi berimbang baik dari warga yang keberatan maupun dari pihak perusahaan. “Yang jelas pihak perusahaan wajib memenuhi komitmennya untuk meminimalisir dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan. Itu komitmen bersama yang dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding) antara gubernur, Bupati Tapsel dan perusahaan pertambangan,” imbuhnya.

Mantan Kepala Inspektorat Sumut ini menambahkan, selain masalah pencemaran,juga diingatkan mengenai corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan masyarakat sekitar pertambangan. Disepakati pula kepemilikan saham sebesar 5% diserahkan untuk daerah. Dari jumlah tersebut, untuk provinsi 70% dan Tapsel 30%.Untuk itu dibentuk sebuah konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat di dalamnya.

Sementara itu, kalangan DPRD Tapsel menilai Bupati Syahrul M Pasaribu lepas tangan terhadap konflik warga sejumlah desa di Kecamatan Batangtoru dengan perusahaan tambang emas. Anggota DPRD Tapsel Sogot mengatakan, seharusnya pada saat kondisi seperti ini,bupati menjadi penengah sehingga konflik tidak lagi berkelanjutan.

Menurut dia, Syahrul harus cepat mengambil kebijakan yang tentunya tidak merugikan masyarakat maupun tambang. “Pemerintah harus berani,saya yakin apabila pemerintah ikut andil, maka permasalahan ini akan selesai,”ujarnya.

Armen Batubara, anggota Dewan lainnya mengatakan, pemerintah kabupaten terkesan lepas tanggung jawab. Ini dibuktikan tidak adanya solusi yang ditawarkan pemerintah ketika terjadi permasalahan antara warga dan perusahaan pertambangan. “Masyarakat harus diperhatikan, tapi jangan merugikan pihak perusahaan,” ujarnya.

Di tempat terpisah,anggota Komisi D DPRD Sumut Ajib Shah menilai sangat wajar masyarakat khawatir terhadap limbah penambangan emas yang dibuang ke sungai. “Bisa-bisa mereka sakit semua kalau limbah itu dibuang sembarangan ke sungai.Kami minta pengusaha jangan semenamena,” katanya.

 Jika memang perusahaan mengklaim sudah memenuhi segala ketentuan yang berlaku, maka harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Penolakan yang dilakukan masyarakat saat ini menunjukkan sosialisasi tidak berjalan dengan baik. Masyarakat lebih percaya pada apa yang diyakininya.

Anggota Komisi D lainnya, Budiman Nadapdap menambahkan, persoalan limbah ini memang rumit,apalagi untuk sebuah perusahaan tambang emas.Tahapan-tahapan untuk pembuangan limbah itu harus dilakukan secara benar.“Kalau seperti ini, masyarakat masih menolak dan ketakutan atas limbahnya, maka ada proses yang salah. Perusahaan kita minta memperbaiki itu,”tuturnya.

Menurut dia, dalam konflik masyarakat dengan perusahaan tambang emas, seperti juga di PT Sorik Mas Mining,dipicu persoalan yang sama.Tuntutan masyarakat hanya satu, yakni perusahaan itu tutup dan menghentikan eksplorasinya. Sebab, masyarakat merasa tidak mendapatkan apa pun dari keberadaan perusahaan tambang itu.

“Pemerintah pusat selaku pihak yang menerbitkan kontrak karya dan pemerintah daerah,kami minta duduk bersama. Jangan diamkan persoalan ini berlarut-larut. Potensi konflik ini harus cepat diantisipasi,” pungkasnya

Tambang Emas Batangtoru Kantongi Izin ,G-Resources Martabe Gencarkan Sosialisasi

batangtorukita.blogspot.com - Tambang Emas Martabe terus melakukan sosialisasi dan musyawarah guna mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 km ke Sungai Batangtoru dapat dilanjutkan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Awalnya perusahaan berencana memulai pemasangan pipa hari ini, 4 September 2012. Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja, dan diproyeksikan dapat dituntaskan pada 18 September 2012. Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan bijih emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses – atau lazim disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) – agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan Kepmen LH No 202 Tahun 2004. Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan pada 13 Maret 2008.
Menurut siaran pers yang dikirimkan Katarina Hardono selaku Communications Manager PT Agincourt Resources, anak usaha G-Resources Group Ltd yang mengoperasikan tambang Martabe, Tambang Emas Martabe telah memperoleh ijin dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah instansi pemerintah. Seperti Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Propinsi Sumatra Utara, Polda Tapanuli Selatan, Polsek Batangtoru, Muspika Batangtoru, Departemen Perhubungan, PTPN III dan masyarakat sekitar lokasi tambang. Tambang Emas Martabe sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis telah meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut) turun tangan untuk memeriksa dan mengawasi limbah tambang emas yang akan dibuang PT G-Resource Martabe. BLH diminta memastikan limbah itu tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Sudah kami tugaskan BLH provinsi untuk ke sana,” tegas Nurdin kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (5/9).
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumut (Provsu) ini, menyatakan Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu, pun diminta aktif memfasilitasi dan memediasi warga yang keberatan dengan kehadiran perusahaan tambang emas tersebut.
Sejak awal, lanjutnya, Pemprovsu sudah menekankan pihak perusahaan untuk memperhatikan secara serius dampak lingkungan yang diakibatkan perusahaan tambang emas tersebut.
Dalam beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapsel dan pihak perusahaan, pihaknya sudah diyakinkan bahwa limbah sebelum dibuang ke sungai akan diolah terlebih dulu hingga kembali netral dan tidak mencemari sungai. Karena Sungai Batangtoru masih dimanfaatkan sebagian besar warga untuk untuk kebutuhan sehari-hari.
“Itu komitmen bersama yang dituangkan dalam MoU antara gubernur, Bupati Tapsel dan manajemen perusahaan,” kata Nurdin.
Pembahasan menurutnya sudah berulangkali dilakukan dengan pihak direktur perusahaan yang listing di Hongkong itu. Selain masalah lingkungan, juga diingatkan mengenai corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan masyarakat sekitar perusahaan
Komunikasi intens dengan pihak pemprovsu itu dibenarkan Katarina Hardono. Ditegaskannya, pihaknya juga sudah berulangkali melakukan sosialisasi pembuangan limbah yang sudah sesuai standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Sasaran sosialisasi, terutama ditujukan kepada masyarakat di muara Batangtoru. “Limbah tidak akan merugikan masyarakat sekitar karena terlebih dahulu melalui proses IPAL dan sudah memenuhi baku mutusesuai Kepmen LH No 202 Tahun 2004.
Termasuk sesuai AMDAL yang sudah disetujui Bupati Tapsel tahun 2008 lalu,” ujar katarina yang dikonfirmasi tadi malam.
Saat ini dua ribu orang bekerja di Tambang Emas Martabe, 70 persen diantaranya direkrut dari masyarakat di sekitar tambang. Tambang Emas Martabe

Demo Batangtoru Besar besaran , Brimob dan Tentara Disiagakan

batangtorukita.blogspot.com - Rencana pemasangan pipa pembuangan limbah oleh perusahaan tambang emas G-Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terancam didemo warga Hutaraja. Antisipasi hal ini, pengusaha tambang menyiagakan sejumlah personel.  Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas AKP AR Siregar SH kepada METRO, Selasa (4/9), mengatakan, pihaknya melakukan penjagaan di lokasi pemasangan pipa di Desa Hutaraja adalah atas permintaan pihak perusahaan. Sebab, ada kekhawatiran akan aksi menolak pemasangan pipa pembuangan limbah tersebut.
“Penyampaian secara resmi warga akan melakukan aksi kepada kita tidak ada, tapi kita diminta perusahaan untuk melakukan pengamanan atas hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. Ditambahkannya, hingga sejauh ini kondisi lokasi tempat penanaman pipa kondusif dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Alhamdulillah semuanya kondusif,” tuturnya. Pantauan METRO di lokasi ada empat tenda besar didirikan yang menjadi tempat petugas keamanan yang terdiri dari Polres Tapsel, Brimob, TNI dan juga Satpol PP Tapsel.
Sesuai informasi yang dihimpun METRO, adapun pipa pembuangan limbah perusahaan tambang ini akan dibangun sepanjang sekitar 2,7 kilometer dengan ke sungai Batang Toru melewati areal perkebunan PTPN III menggunakan pipa High-Density Polyethylene (HDPE) dengan ketebalan 3,1 centimeter dengan diameter 60 centimeter dan kedalaman pipa di taman sekitar 1 meter lebih.

Musyawarah Untuk Mufakat
Sementara itu, pengusaha tambang emas terus melakukan sosialisasi dan musyawarah guna mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 kilometer ke Sungai Batang Toru dapat dilanjutkan.  Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan. Awalnya perusahaan ini, kata Communications Manajer, Katarina Hardono, dalam siaran persnya berencana memulai pemasangan pipa Selasa (4/9). Namun diundur dan direncanakan hari ini, Rabu (5/9).
Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja, dan diproyeksikan dapat dituntaskan tanggal 18 September 2012. Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan biji emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses atau lazim disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan KepMen LH No 202 Tahun 2004.
Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 13 Maret 2008 lalu. Untuk memulai pekerjaan ini, Tambang Emas Martabe telah memperoleh izin dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah instansi pemerintah, yaitu Pemkab Tapsel dan Provinsi Sumatra Utara (Provsu), Polda Tapsel, Polsek Batangtoru, Muspika Batang Toru, Departemen Perhubungan, PTPN III dan masyarakat sekitar lokasi tambang. “Tambang Emas Martabe sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini,” katanya

Massa 11 Desa di Batang Toru Tolak Limbah Tambang Emas

batangtorukita.blogspot.com - Ratusan massa dari 11 desa di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), menolak pembuangan limbah perusahaan tambang G Resource, Selasa (4/9). Warga di desa tersebut, menentang pembuangan limbah perusahaan itu ke sungai, yang nyata-nyata mengganggu masyarakat setempat. Masyarakat yang berjumlah sekitar 400 orang, mulai mendatangi kawasan lokasi penanaman pipa pembuangan limbah perusahaan itu yang berada Pulo Godang, Kecamatan Batang Toru sejak pagi. Warga 11 desa dari Kecamatan Muara Batang Toru itu datang dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan, dan membawa senjata tajam.

Kedatangan mereka dimaksudkan untuk menggagalkan rencana pemasangan jaringan pipa pembuangan limbah G Resource, perusahaan penambangan emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Pipa-pipa paralon ukuran besar itu mengarah ke Sungai Batang Toru, yang merupakan urat nadi kehidupan warga.

Aksi penentangan terhadap perusahaan penambangan ini sudah beberapa kali dilakukan warga. Pada 12 Juni lalu, aksi demo itu diwarnai dengan aksi pembakaran mobil dan pipa limbah yang akan dipasang.

Selasa, masyarakat menemukan pengawalan ketat dari aparat keamanan yakni, Brimob, Polisi, TNI AD dan Satpol-PP. Tanpa berdialog, melihat kondisi tersebut, masyarakat balik badan pulang ke kampung masing-masing dengan hasrat melakukan persiapan diri untuk berbagai kemampuan. Di antaranya, masyarakat mempersiapkan bambu runcing untuk jaga-jaga bilamana terjadi sesuatu yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Kami siap mati, jika wahana kehidupan kami dicemari, tanpa air kami akan mati. Daripada mati, kami harus berjuang untuk merdeka, jika aparat berpihak kepada kapitalis kami juga siap berjuang untuk itu sampai titik darah penghabisan,” kata Irwan Siregar, salah seorang tokoh masyarakat Mabang 1.

Menurut Irwan, sebelumnya permasalahan pemasangan pipa pembuangan limbah tambang emas ini ke sungai Batangtoru sudah diadukan kepada Bupati, DPRD Tapsel, Polres Tapsel, Kapoldasu dan DPRD Provinsi, namun hingga saat ini tidak tanggapan yang jelas.

Sosialisasi
Secara terpisah, perusahaan tambang emas Martabe ini, terus melakukan sosialisasi dan musyawarah guna mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 km ke Sungai Batangtoru dapat dilanjutkan.  Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Communications Manager PT Agincourt Resources, Katarina Hardono, mengatakan awalnya perusahaan berencana memulai pemasangan pipa, Selasa (4/9). Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja, dan diproyeksikan dapat dituntaskan 18 September 2012. 

Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan biji emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses - atau lazim disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) - agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan KepMenLH No 202 Tahun 2004. 

"Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan pada 13 Maret 2008," ujar Katarina Hardono dalam siaran pers yang diterima MedanBisnis, Selasa (4/9).

Dijelaskan, untuk memulai pekerjaan ini, Tambang Emas Martabe telah memperoleh izin dan mendapat dukungan penuh dari sejumlah instansi pemerintah, yaitu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Propinsi Sumatra Utara, Polda Tapanuli Selatan, Polsek Batangtoru, Muspika Batangtoru, Departemen Perhubungan, PTPN3 dan masyarakat sekitar lokasi tambang.  Tambang Emas Martabe sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini.

Saat ini 2.000 orang bekerja di Tambang Emas Martabe, 70% di antaranya direkrut dari masyarakat di sekitar tambang. Tambang Emas Martabe memprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan melalui penerapan program-program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan meningkatkan usaha kecil dan menengah, serta produksi pertanian dan perikanan di wilayah Batangtoru dan sekitarnya, yang sebagian besar telah tumbuh secara signifikan

Senin, 03 September 2012

Warga Batangtoru Tolak Keras Penanaman Pipa Limbah Tambang Emas

Batangtorukita.blogspot.com - Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, menghadang rencana penanaman pipa untuk saluran air limbah milik perusahaan tambang PT G-Resource, kemarin.
 Mereka berasal dari Desa Mabar I, II dan Desa Bongal. Ratusan warga datang dengan mengendarai sepeda motor dengan titik kumpul di lokasi penanaman pipa. Sementara petugas kepolisian dan TNI juga terlihat di lokasi penanaman pipa untuk antisipasi keamanan. Menurut beberapa warga, pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada diseluruh desa yang dialiri Sungai Batangtoru.

Warga meminta perusahaan membatalkan rencana membuang air limbah ke Sungai Batangtoru.Menurut Lagut, salah seorang tokoh masyarakat Desa Mabar, apabila PT G-Resource tetap memaksakan melakukan pemasangan pipa maka sama saja sudah membunuh warga secara perlahan-lahan. Lagut melanjutkan,masyarakat khawatir air limbah yang dibuang ke dalam sungai tersebut mengandung racun dan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari kehidupan yang ada di sekitar sungai.

“Sungai itu tempat kami mencari nafkah, kalau sungai itu dijadikan tempat pembuangan limbah,maka sungai itu akan tercemari, dan akhirnya kami tidak mempunyai mata pencarian lagi,”sebutnya. Selain tempat mencari nafkah, air Sungai Batangtoru itu juga digunakan masyarakat untuk keperluan mandi,masak dan mencuci.“Pokoknya,kami tidak mau mengonsumsi air yang sudah mengandung racun,” tegasnya.

Lain lagi pengakuan Pardede, warga Desa Mabang.Menurutnya, masyarakat tetap akan menolak penanaman pipa itu. Dia menilai, perusahaan tidak memikirkan keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat. “Dari dahulu kami selalu meminta agar limbah itu dibuang ke laut,tapi tetap saja mereka tidak mau,”tegasnya.Pardede berharap pihak perusahaan untuk mengubah niatnya membuang limbah ke sungai.

Sementara itu,Humas PT GResoruce Adi mengatakan,pemasangan pipa itu akan tetap dilakukan.Berdasarkan rencana, pemasangan mulai dilakukan pada Selasa (5/9),hari ini. Target perusahaan, kata Adi, pipa tersebut sudah terpasang hingga tiga hari ke depan. “Jadi pemasangan pipa itu dimulai pada pukul 06.00 WIB, karena targetnya tiga hari pemasangan pipa sudah rampung,” ujarnya kepada wartawan kemarin

Pernyataan Bupati Tapsel Bisa Picu Konflik Terkait Limbah Tambang Emas Batang Toru

Batangtorukita.blogspot.com - Ketua LSM PAR-Tabagsel (Pusat Analisa Strategis-Tapanuli Bagian Selatan), Sumurung Sinaga,SH mengatakan, sikap arogansi Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu yang tidak mengindahkan permintaan masyarakatnya agar limbah tambang mas PT.G-Agiucourt Resources (PT.G.AR) tidak dibuang ke sungai Batangtoru, karena satu-satunya sumber air untuk kehidupan warga, dikwatirkan akan mengundang permasalahan baru di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bahkan, pernyataan Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar yang terang-terangan menyatakan, “didukung ataupun tidak didukung masyarakat,  penanaman pipa pembuangan air limbah PT.G-AR ke Sungai Batangtoru, akan tetap dilaksanakan,” dinilai sangat melukai hati masyarakat Tapsel.

“Bupati dan Wakil Bupati, tidak lagi memperhatikan nasip warganya, mereka sudah lebih mementingkan perusahaan demi keuntungan pribadi,’ tegas Sumurung Sinaga,SH, kepada wartawan, di Mapoldasu, Minggu (2/9).

Advokat di Kabupaten Tapsel itu mengatakan, alasan warga menolak penanaman pipa untuk pembuangan limbah tambang mas ke Sungai Batangtoru selain akan mencelakakan masyarakat yang menjadikan sungai Batangtoru sumber kehidupan, juga penyusunan AMDAL, ANDAL, RKL & RPL PT.AR, cacat hukum.

Apalagi, adanya pengalihan air Aek Pahu Hutamosu dan Aek Pahu Tombah keluar dari sub daerah aliran sungai (Diversion) yang dipergunakan untuk kepentingan pertambangan PT. AR baik selama konstruksi kemudian operasi hingga pasca operasional secara sepihak merupakan salah satu pelanggaran terbesar bagi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 13 buku ANDAL.

Disebutkannya, pada halaman IV-5 buku ANDAL PT. AR telah dinyatakan kawasan penambangan PT. AR memiliki curah hujan sangat tinggi (sangat basah). Selanjutnya kawasan zona pertambangan ini merupakan zona tumbukan antara dua lempeng tektonik yaitu Lempeng  Benua Sunda dan Lempeng  Samudera Hindia Australia, sehingga banyak sekali menimbulkan pusat titik-titik gempa  sebagaimana yang dinyatakan pada halaman IV- 67 buku ANDAL. Demikian juga erosi tanah yang terjadi di areal penambangan PT. AR jauh lebih tinggi dari erosi tanah yang ditoleransi sebagaimana yang dinyatakan pada halama IV-97 buku ANDAL PT. AR.

Terjadinya erosi tanah selama kegiatan pertambangan PT. AR diperkirakan bisa mencapai 476.005,8 Ton bahkan lebih. Dan keseluruhan total tanah hasil erosi tersebut mengalir ke aliran sungai Batang Toru sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 36 buku ANDAL.

Di sisi lain, akibat dari terjadinya erosi tanah sebagai dampak dari pembukaan dan penggundulan lahan serta penggalian, pengupasan dan pengangkutan tanah pucuk dan batuan penutup hingga penggalian bijih baik selama operasional hingga pasca penambangan menimbulkan peningkatan  aliran permukaan pada musim hujan sehingga dapat menimbulkan banjir bandang seperti disinyalir yang terjadi pada tahun 2011.

Didampingi Sekretaris, PRA-Tabagsel, Ade Batubara dan Ketua IMA Tabagsel, M Yusuf  Lubis, Sumurung menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengupasan dan penempatan tanah pucuk serta batuan penutup yang oleh buku ANDAL PT. AR telah dikategorikan memberikan dampak negatif penting bagi keselamatan warga sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 44 s/d 51  buku ANDAL PT. AR.

Lebih mengerikan lagi, dikarenakan proses penambangan ini berlangsung terus menerus minimal selama 9 tahun sehingga bahan padatan yang dihasilkan proses penambangan emas PT. AR ini terakumulasi hingga mengendap di dasar sungai. Akibatnya penetrasian (masuknya) cahaya Matahari ke dalam badan aliran sungai menjadi terganggu yang pada gilirannya mengakibatkan   produktivitas   perairan   primer   menurun.  Akibatnya   Biota  fitoplankton  dan zooplankton yang merupakan sumber makanan ikan bakal menipis hingga populasi ikan semakin berkurang  sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 63 s/d 84  buku ANDAL PT. AR.

Laporan

Sebagaimana diketahui, dengan adanya penolakan dan pengaduan warga atas pembuangan limbah tambang mas PT.AR ke Sungai Batangtoru, Jumat (331/8), pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memintai keterangan tiga warga Desa Bandar Hapinis Kec Muara Batang Toru, Kab Tapsel, terkait laporan masyarakat yang diwakili LSM Par Tabagsel, adanya pemalsuan akte autentik oleh tambah mas PT. G-Agincourt Rerorce (PT.G-AR) dalam penyusunan AMDAL yang memungkinkan terjadinya pencemaran Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bersih 25.000 warga Kec Batang Toru.

Ketiga warga yang bermukim dibantaran Sungai Batangtoru itu diperiksa, untuk mengetahui benar tidaknya Sungai Batangtoru dipergunakan warga sekitar untuk air minum atau untuk keperluan sehari-hari.

Sebelumnya juga, Subdit IV/Tipiter sudah memeriksa Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, Senin (13/8) lalu, bersama anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR).

Mereka diperiksa dalam sangkaan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu,  Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, tertanggal 29 Juni 2010 di Aek Pining, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa

Akhirnya Polda Sumut Periksa Tiga Warga Tapsel Soal Tambang EMas PT.G-AR

Batangtorukita.blogspot.com - Pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memintai keterangan tiga warga Desa Bandar Hapinis Kec Muara Batang Toru, Kab Tapsel, terkait laporan masyarakat yang diwakili LSM Par Tabagsel, adanya pemalsuan akte autentik oleh tambah mas PT. G-Agincourt Rerorce (PT.G-AR) dalam penyusunan AMDAL yang memungkinkan terjadinya pencemaran Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bersih 25.000 warga Kec Batang Toru.
Ketiga warga yang bermukim dibantaran Sungai Batangtoru itu diperiksa, untuk mengetahui benar tidaknya Sungai Batangtoru dipergunakan warga sekitar untuk air minum atau untuk keperluan sehari-hari. Ketiga warga masing-masing Surol Nasution, Segar Pardede dan Zainal Galingging, didampingi Ketua LSM Par Tabagsel Sumurung Sinaga, Sekretaris Ade Batubara dan Ketua IMA Tabagsel juga pengurus Par-Tabagsel, M Yusuf Lubis.

”Kalau tim ahli penyusunan AMDAL tambang Mas PT.AR menyebut Sungai Batangtoru tidak menjadi sumber air bagi kehidupan warga Batangtoru, sangat tidak benar. Perlu diketahui, satu-satunya sumber air kehidupan warga Batangtoru adalah Sungai Batangtoru,” kata Surol Nasution diamini Segar Pardede dan Zainal Galingging, kepada wartawan usai memberikan keterangan di Mapoldasu, Jumat (31/8).

Mereka mengatakan, apabila tambang mas PMA (Penanaman Modal Asing) yang berpusat di Hongkong itu membuang limbah ke Sungai Batangtoru, tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya pertumpahan darah seperti yang terjadi di Mesuji.

”Harga Mati, kami akan  menolak pembuangan limbah tambang mas ke Sungai Batangtoru. Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan, segera polisi bertindak dengan menindak lanjujti pengaduan kami,” tegas ketiga warga itu.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipiter sudah memeriksa Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, Senin (13/8) lalu, bersama anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR).

Mereka diperiksa dalam sangkaan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu,  Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, tertanggal 29 Juni 2010 di Aek Pining, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa.

Dan, dugaan pelanggaran Kepmeneg Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat pengurusan Amdal. “Dalam Kepmeneg LH No.8 Tahun 2000, disebutkan yang menjadi komisi penilai amdal adalah masyarakat yang terkena dampak positif  terlebih yang terkena dampak negative. Namun, dalam hal tim komisi Amdal PT.G.AR, masyarakat hilir (masyarakat Kec muara batangtoru dan Angkola Sangkunur red) tidak diikutkan, hanya warga Kec Batangtoru” katanya.

Ketua LSM Par-Tabagsel (Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan)), Sumurung Sinaga,SH menilai, tindakan Ditreskrimsus memintai keterangan tiga warga membuktikan Poldasu serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berharap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Kami apresiasi Poldasu yang tanggap atas pengaduan masyarakat, bukan seperti Polres Tapsel yang sampai kini pengaduan warga tidak ditindak lanjuti,” kata Sumurung sembari menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Polres Tapsel dengan Nomor: 05.c-0.P.I/08 tangga 27 Agustus 2012 prihal laporan dugaan tindak pidana penyusunan Amdal, Andal, RKL & RPL PT.AR.

Sumurung mengatakan, laporan pengaduan itu dibuat sehubungan dengan perubahan situasi kamtibmas yang cenderung menyebabkan ketidak kondusifan pola hubungan masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Toru dan Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga kuat dikarenakan kegiatan operasionalisasi perusaan PT. Agincourt Resource (PT. AR) di wilayah tersebut apalagi dengan ditemukan selebaran pada 26 Agustus 2012, yang memuat adanya informasi palsu yang menyatakan bahwa kepala-kepala desa dan lurah se kecamatan Muara Batang Toru telah mendukung sepenuhnya penanaman pipa yang dilakukan oleh PT. AR ke sungai Batang Toru.

Kondisi itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Batangtoru pada 17 Agustus 2012 oleh para Kepala Desa dan lurah yang merasa keberatan denga copy surat yang menurut sdr. Anto Manurung diterimanya dari sdr. OK Siregar penduduk Aek Pining Kec. Batang Toru dan para pelapor telah diambil keterangannya.

Kemudian, tidak adanya perhatian Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu menanggapi keluhajn masyarakat. Bahkan, dengan terang-terangan Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar menyatakan meskipun  didukung  dan  atau tidak  disetujui  oleh  warga masyarakat  maupun Kepala Desa maka penanaman pipa pembuangan air limbah PT AR akan tetap dilaksanakan.

“Kami minta, Kapoldasu dapat memberikan pertimbangan hukum kepada PT. AR dan masyarakat agar terhindar dari konflik berkepanjangan seperti yang terjadi di Mesuji dan Bima,” tegas Sumurung Sinaga.

Data yang diperoleh, adapun pemegang tampuk kepemimpinan di perusahaan tambang mas PT.G-Agincourt Resources adalah, Komisaris Agincourt, Anwar Nasution mantan Deputy Senior Bank Indonesia, Washington Tambunan mantan Kadistamben Propsu kini Wakil Direktur PT. Agincourt, Darmayanti Lubis Anggota DPD-RI, Budi Harsoyo dan lainnya.

Pencemaran Sungai Batang Toru Oleh Tambang Mas PT.G-Agioncourt Resources – Ketua Komisi Amdal Pemkab Tapsel Diperiksa Poldasu

batangtorukita.blogspot.com - Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, diperiksa Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, Rabu (15/8) terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR). Sementara dua anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar, tidak menghadiri panggilan namun akan diperiksa pekan depan.
Ketua Komisi Amdal Pemkab Tapsel itu diperiksa atas laporan masyarakat Tapsel diwakili Ketua Partabagsel (Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan), Sumurung Sinaga,SH,MH, ke Polres Tapsel dengan tembusan Poldasu dalam kaitan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu, Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes.Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho,SH kepada wartawan membenarkan pemeriksaan mantan Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) Tapanuli Selatan yang kini menjabat Asisten 2 Pemkab Tapsel sekaligus Ketua Komisi penilai Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Tapsel, Saulian Sabbiah Situmorang.
“Berdasarkan surat panggilan No.K/1528/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 atasnama Saulian Sabbiah situmorang, yang bersangkutan sudah kita mintai keterangannya,’kata Sadono. Sementara surat panggilan No. K/1526/VIII/2012/Ditreskrimsus ditujukan kepada Anggota Komisi Amdal PT.G.AR, Syawaludin Marbun dan SP No.K/1527/VIII/2012/Ditreskrimsus atasnama Risa Siregar, keduanya warga Kecamatan Batang Toru tidak datang dan akan diperiksa usai idulfitri.
Pemeriksaan, kata sadono sekaitan pembuangan limbah tambang mas PT.G.AR ke Sungai Batangtoru sebagaimana laporan pengaduan Ketua PAR Tabagsel, Sumurung Sinaga,SH,MH ke Polres Tapsel dengan tembusan Polda Sumut.
Sadono juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya menarik laporan Ketua PAR Tabagsel dari Polres Tapsel.

Beri Keterangan
Dirkrimsus Poldasu itu menambahkan, Ketua LSM Pusat Analisa Strategis Tabagsel, Ali Sumurung Sinaga, SH selaku pelapor sudah memenuhi undangan No.K/1529/VIII/2012 untuk memberikan keterangan.
“Beliau (Sumurung Sinaga SH red) sedang memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV/Tipiter, sebagai tindaklanjut dari laporannya soal pencemaran Sungai Batangtoru oleh perusahaan tambang Mas PT.G.AR,” katanya, Rabu (15/8). Ketua PAR Tabagsel itu tiba di Mapoldasu sekira Pukul.10.20 wib dan selesai memberikan keterangan Pukul.15.30 wib.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Ketua PAR Tabagsel, Sumurung Sinaga,SH,MH kepada wartawan mengatakan laporan pengaduan pencemaran lingkungan/membuang limbah industri tambang mas PT.G.AR ke Sungai Batangtoru sudah dilaporkan ke Polres Tapsel pada Juli 2012, beberapa minggu lalu dengan tembusan Poldasu. Sehingga Poldasu, dalam hal ini subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus mengundang kita untuk memberikan keterangan. “apakah laporan saya ke Polres Tapsel ditarik ke Poldasu, saya belum tahu,” kata Sumurung.
Laporan itu, kata Sumurung, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik sehubungan RPL dan RKL tambahan dari PT.G.AR yang telah disahkan bupati berdasarkan SK.No.540/4337/2010 (Saat itu bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan) prihal revisi dokumen tertanggal 29 juni 2010 tambang mas PT.G.AR Aek Pining.
Dan, pelanggaran Kepmeneg Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat pengurusan Amdal. “Dalam Kepmeneg LH No.8 Tahun 2000, disebutkan yang menjadi komisi penilai amdal adalah masyarakat yang terkena dampak positif terlebih yang terkena dampak negative. Namun, dalam hal tim komisi Amdal PT.G.AR, masyarakat hilir (masyarakat Kec muara batangtoru dan Angkola Sangkunur red) tidak diikutkan, hanya warga Kec Batangtoru” katanya.
Ironisnya, Sambung Sumurung, pihak PT.G.AR melampirkan beberapa nama masyarakat dari sekitar tambang didalam dokumen yang ikut dalam rapat, yang seolah-olah masyarakat sekitar sudah menyetujui pembuangan limbah ke Sungai Batangtoru.
Padahal, masyarakat yang ikut dalam rapat itu mengaku tidak pernah diikutkan dalam pembahasan Amdal tambang mas PT.G.AR. bahkan, dalam pertemuan itu yang dibahas hanyalah pemindahan DAM dan tidak ada pembuangan limbah ke Sungai Batangtoru.
“Kebohongan PT G.AR sudah jelas, mereka bilang dalam dokumen bahwa masyarakat dilibatkan membahas pembuangan limbah ke sungai batangtoru sedangkan masyarakat yang namanya ikut dilampirkan dalam dokumen mengaku tidak pernah diikutkan membahas pembuangan limbah ke sungai dan yang dibicarakan hanya pemindahan DAM,” terang Sumurung.
Sedangkan ketua IMA (Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan), M.Yusuf Lubis meminta agar Poldasu dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Sesuai hasil investigasi dan peninjauan ke lapangan, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi mengangkat konflik horizontal ditengah masyarakat,” katanya sembari meminta Poldasu segera bertidak agar tidak terjadi seperti kejadian di Tambang Mas Sorik Mas Mining (SMM).
Yusuf Lubis juga meminta agar Bupati Tapsel, Syahrul pasaribu lebih arif dalam bertindak, layaknya seorang pemimpin yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak tanpa mengedepankan kepentingan perusahaan.
Data yang diperoleh, adapun pemegang tampuk kepemimpinan di perusahaan tambang mas PT.G-Agincourt Resources adalah, Komisaris Agincourt, Anwar Nasution mantan Deputy Senior Bank Indonesia, Washington Tambunan mantan Kadistamben Propsu kini Wakil Direktur PT. Agincourt, Darmayanti Lubis Anggota DPD-RI, Budi Harsoyo dan lainnya.
Pihak managemen PT.Agicourt yang dikonfirmasi, Comunication Manager Katarina Siburian Hardono, Media Relation Adi Prathomo, Rina Simanjuntak dan Novi Setyani tidak berhasil. (Jos-Tb)

sumber : apakabarsidimpuan.com

Warga Batangtoru Mengamuk, Mobil Dan Pipa Limbah Tambang Emas dibakar

Batangtorukita.blogspot.com - ASAP hitam mengepul dari truk milik PT. AR yang dibakar warga di areal kebun kelapa sawit milik PTPN III Batangtoru, Selasa (12/6). ( Repro/WSP/Sukri Falah Harahap )

MUARA BATANGTORU ( Berita ) : Ribuan wargaenam desa di Kec. Muara Batangtoru, Kab.Tapanuli Selatan, membakar mobil double cabin dan pipa pembuangan limbah yang sedang dalam proses penanaman milik perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources (AR), Batangtoru, Selasa (12/6).
Aksi anarki ini membuat Polres Tapsel kecolongan. Jumlah personel yang hadir dilokasi pada saat terjadi aksi pembakaran sangat minim. Tapi, saat ini kepolisian sedang mencari pelaku pembakaran.
Informasi Waspada peroleh, aksi warga Desa Hutaraja, Muara Hutaraja, Bandar Hapinis, Mabang Pasir, Raniate, dan Bandar Tarutung inidipicu sikap PT. AR mengacuhkan protes warga terhadap rencana pembuangan limbah tambang ke Sungai Batangtoru yang merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Aksi pembakaran terjadidi kawasan Dusun Pulo Godang atau areal perkebunanmilik PTPN III Batangtoru. Akibatnya, banyak pohon kelapa sawit milik BUMN itu yang terbakar. Sedangkan massa yang mengamuk umumnya bertempat tinggal di sepanjang daerah aliran Sungai Batangtoru.
“Kami menolak kehadiran pipa pembuangan limbah tambang emas ke Sungai Batangtoru,” teriak warga sembari membakar pipa-pipa tersebut hingga hangus. Sebagai bentuk kekecewaan dan penolakan, mereka juga membakar satu unit truk milik PT.AR.
“Pembakaran terjadi karena warga kecewa dengan PT.AR yang tetap akan membuang air limbah ke sungai. Padahal, air sungai sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sumurung Siregar, warga setempat.
Dia menegaskan, sebelum aksi anarki ini terjadi warga telah dimediasi dengan perusahaan.Tapi sampai kini tidak ada solusi,dan perusahaan malah tetap melanjutkan proses penanaman pipa limbah.
Akibatnya warga melakukan caranya sendiri. Kepala Desa Muara Hutaraja Ramli Pardede mengakui warga bersama perusahaan sudah pernah duduk bersama membahas masalah ini. Tapi pihak perusahaan tidak bisa meyakinkan warga, terutama tentang klaim dari perusahaan bahwa limbah tambang  tidak beracun dan merusak ekosistem sungai.
“Pada pertemuan itu kamiminta keterangan dan jawabantertulis dari PT.AR tentang alasan kenapa limbah itu dinyatakan tidak memberi dampak negatif terhadap sungai. Tapi sampai sekarang PT.AR belum memberi jawaban tertulis,” katanya.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Subandriya yang ditemui wartawan di lokasi, enggan memberi jawaban panjang dengan alasan sibuk. “Pelakunya pasti kita tangkap. Maaf saya lagi sibuk,” ujarnya sambil masuk ke dalam mobil. (WSP/a27/c13)

Senin, 16 Januari 2012

Kandungan Emas di Tanah Batangtoru

BATANGTORU - Salah satu pemaparan Tim Duffy, GM Operation G-Resources Martabe, yang paling menarik disimak adalah proses menghasilkan emas. Dibutuhkan dana sangat besar dan teknologi tinggi untuk menghasilkan serpihan emas.
Kandungan emas di tanah Batangtoru pertama kali ditemukan pada 1997 oleh perwakilan perusahaan Normandy. Pada 2002, hak pengelolaan emas di lokasi tersebutberalih ke pihak Newmont. Pada 2005/2006 hak penambangan beralih lagi ke Agincourt Resources.
Pada 2006, Agincourt Resources mendapat izin eksplorasi tetapi kemudian menjual haknya ke perusahaan tambang Oxiana pada 2007.
Setahun kemudian, Oxiana merjer menjadi perusahaan tambang OZL dan pada 2009, G-Resources mengambil alih hak atas tambang emas di Batangtoru. Mulai tahun inilah kiprah perusahaan tambang emas yang berkantor dan listing di bursa saham Hongkong ini memulai kiprahnya di Batangtoru.
Proyek Martabe memiliki lima lokasi tambang atau pit potensial dan siap dieksploitasi di lahan seluas sekitar 3 ribu hektare. Lokasi itu berada di pit Purnama, Barani, Ramba Joring, Tor Uluala dan Uluala Hulu.
Saat ini, konsentrasi pertambangan di lokasi tambang Purnama. Prosesnya masih dalam tahap konstruksi dan diharapkan mulai berproduksi pada akhir kwartal pertama 2012 dengan kapasitas 250.000 ounces emas dan 2-3 juta ounces perak.
“Kami bekerja sesuai target tetapi tetap mengacu pada standar internasional baik secara teknis maupul lingkungan. Dalam setahun kita bisa menghasilkan 7,5 ton emas,” kata Tim.
Sebuah pernyataan Tim Duffy membuat agak terperangah. Belanja modal yang dikeluarkan utuk pembangunan hingga pertengahan 2011 sudah hampir 600 juta dolar AS. Bila angka ini dirupiahkan dengan kurs Rp10.000 ribu per dolar, angka itu setara dengan 6 triliun rupiah. Sungguh angka yang fantastis.
Menurut pemaparan pria yang paling bertanggung jawab di Proyek Martabe ini, pabrik pengolahan yang sedang dibangun di lahan tambang, mampu menghancurkan 10 ribu ton batu mengandung mineral berharga per hari. Batu-batu yang merupakan bahan mentah (raw material) tersebut akan menjalani enam tahapan proses produksi. Total waktu yang diperlukan hingga keluarnya hasil akhir berupa 90 persen emas dan 90 perak, selama 20 menit.
Hasil tambang dalam bentuk batangan campuran emas dan perak kemudian dibawa ke PT Aneka Tambang untuk dimurnikan dengan kadar tinggi untuk selanjutnya dijual di pasar logam mulia internasional.
Terasa lebih mengagetkan lagi setelah proses menghasilkan diurasi. PT Agincourt Resources yang 95 persen sahamnya dikuasai G-Resources hanya menghasilkan ‘sedikit’ emas dari banyak bongkahan batu untuk kemudian diproses di mesin penghancur dengan teknologi tinggi. Masih dari pemaparan Tim Duffy, dari 2,5 ton raw material, hanya menghasilkan 2,5 gram emas.
Bila dirinci lebih detail, lahan tambang di Proyek Martabe memang hanya menghasilkan emas dengan perbandingan volume per volume 1:100.000 dari raw material. Washington Tambunan, penasihat PT AR, serta Agus Supriynto selaku Deputy Mine Manager, yang memang hadir di Pelangi Recreation Room, turut memberi penjelasan.
Pertambangan ini memang ekonomis. Semuanya sudah diperhitungkan dengan cermat. Menurut pihak manajemen PT AR, lokasi strategis Proyek Martabe yang tidak jauh dari jalan lintas Sumatera, Pelabuhan Sibolga, Bandara Dr FL Tobing/Pinangsori dan Bandara Aek Godang dan didukung fasilitas kelistrikan dari PLN menjadi nilai lebih pertambangan ini. Ceritanya bisa berbeda ketika lokasi tambang jauh di pedalaman yang minus ketersediaan fasilitas pendukung.
Terlepas dari hitung-hitungan kandungan emas di Proyek Martabe, toh proyek ini sudah menjalani uji kelayakan dan sudah mendekati masa produksi. Segala perlengkapan yang dibutuhkan sudah mendekati bentuk yang sempurna. Masyarakat di sekitar tambang juga sudah banyak merasakan dampak positif kehadiran perusahaan tambang ini. Hingga saat ini, proyek konstruksi di lokasi tambang sudah menyerap sekitar 3.700 tenaga kerja. Dari jumlah itu, sekitar 70 persennya berasal dari warga sekitar tambang.
Banyak efek ganda (multiplier effect) yang dihasilkan mulai dari ketersediaan lapangan kerja baru di luar pertambangan hingga program-program PT AR yang memang ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Di pelataran parkir yang terdapat di lokasi depan perusahaan saja, terdapat jajaran sepeda motor baru milik warga sekitar yang bekerja di proyek. “Jumlahnya mencapai ribuan, dan semuanya sepeda motor baru,” ujar Katarina Hardono yang menterjemahkan pemaparan Tim Duffy.
Itu masih yang skala kecil-kecil. PT AR juga membuka kesempatan kepada warga sekitar untuk menjadi pengusaha, dengan menjadi rekanan perusahaan tambang tersebut. Tidak jauh-jauh, empat unit mobil Toyota Innova yang mengangkut rombongan dari bandara Dr FL Tobing/Pinangsori, merupakan milik warga sekitar yang direntalkan kepada perusahaan itu.
Terkait pengelolaan hubungan baik dengan masyarakat sekitar, pengelolaannya dikoordinir Stevi Thomas selaku Community Relations Manager, dan rekan-rekannya di divisi Community Relations PT AR.

Sumber :
Toga MH Siahaan
 http://www.hariansumutpos.com/2011/11/19673/25-ton-batu-hasilkan-25-gram-emas.htm

Berita Medan :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost