Batangtoru - Terkait persoalan pemasangan pipa limbah sisa proses ke Sungai
Batangtoru, Tim Advance sepakat dibentuk untuk menuntaskan permasalahan
antara warga dan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe
di Desa Aek Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Demikian salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(FKPD) Propinsi Sumut yang dipimpin Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST,
di atas kapal KRI Boa milik Danlantamal I Belawan, Selasa (18/9), yang
dipaparkan Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan.
Sebelumnya PT Agincourt Resources mengemukakan apabila pemasangan
pipa pembuangan air sisa proses (limbah) ke Sungai Batangtoru tak
kunjung bisa dilakukan pekan ini, maka akan menghentikan proses
produksi (processing) tambang emas Martabe, dimana akan berakibat ribuan
karyawan akan dirumahkan.
Perusahaan ini telah menunda pemasangan pipa limbah itu karena ribuan
masyarakat setempat mengajukan keberatan dengan berunjukrasa. Aksi
tersebut mengakibatkan pecah bentrok antara masyarakat dengan petugas
dari kepolisian dan pihak keamanan perusahaan milik investor asal
Hongkong itu. Bahkan masyarakat tetap menolak pemasangannya meski Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumut menyatakan limbah tambang emas itu masih
aman bagi lingkungan.
Tim Advance yang baru dibentuk dikoordinir oleh Badan Kesbangpolinmas
Sumut, bertugas meneliti permasalahan yang timbul, yakni tentang tempat
pembuangan dan penolakan warga terhadap limbah Agincourt, penyaluran
dana CSR dan terjadinya miskomunikasi antara perusahaan dengan
warga.”Tim ini semacam tim awallah, yang mulai bertugas turun ke
Batangtoru Kamis 20 September 2012. Hasil kinerja tim ini menjadi
masukan bagi FKPD untuk langkah penyelesaian masalah berikutnya,” kata
Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Selain Plt Gubsu, rapat itu diikuti Danlantamal I Belawan Laksma TNI
Bambang Soesilo, Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun, Pengadilan Tinggi
Sumut DR Hj Marni Emmy Mustafa SH MH, Wakapoldasu Brigjen Pol Drs
Cornelis Hutagaol, Kepala BIN Daerah Sumut, Sekdapropsu H Nurdin Lubis,
mewakili, Kodam I/BB, Kajati Sumut, Pangkosekhanudnas III, Dan Lanud dan
Bupati Serdang Bedagai.Kemudian Asisten Pemerintahan Setdapropsu
Hasiholan Silaen, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati,
Kadistamben Untungta Kaban, Kadis Perikanan Zulkarnain,
Kabankesbangpolinmas Eddy Sofyan, Inspektur Dzaili Azwar dan sejumlah
pimpinan SKPD lainnya.
Selain itu, FKPD juga menyepakati agar saham yang saat ini dimiliki
Pempropsu dan Pemkab Tapsel di Agincourt sebesar 5%, ditambah hingga
batas maksimal 10%. Latar belakang usulan penambahan porsi saham ini
menurut FKPD, kata Gatot, karena prinsip kebersamaan di Sumut.
“Memang tidak ada dalam kontrak karya dengan Agincourt itu soal
pembagian saham. Namun sebagaimana yang terjadi di banyak perusahaan,
kami kira hingga batas 10% saham, masih wajar,” katanya.
Ditanya usulan tambahan saham itu tidakkah nantinya menabrak
ketentuan di perusahaan pertambangan, menurut Gatot sekali lagi karena
prinsip kebersamaan yang terjalin selama ini.
Untuk upaya memuluskannya, FKPD sepakat membentuk tim negosiator yang
dikoordinir Biro Hukum Setdapropsu dan melibatkan pakar hukum dari USU,
Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Komisaris PT Agincourt Resources, Anwar Nasution, mengapresiasi
dukungan Pemkab Tapsel dan Pempropsu terhadap operasional tambang emas
Martabe tersebut selama ini. Dia mengemukakannya kepada wartawan, di
Hotel JW Marriot, Medan, Jumat (14/9).
Anwar mengaku sudah pernah menerima usulan Plt Gubsu untuk penambahan
saham dari 5% porsi kepemilikan saat ini. “Ada ketentuan yang mengatur
tentang pertambahan dan pengurangan saham, begitu pun, usulan ini tetap
menjadi perhatian dan catatan bagi Agincourt,” ujarnya