Selasa, 16 Oktober 2012

Perusahaan Tambang Emas Batangtoru Ancam Kesehatan Masyarakat Sibolga

BatangToru - Belum lagi selesai juga masalah pipa pembuangan limbah dibatangtoru , muncul lagi masalah yaitu Masyarakat kota Sibolga saat ini benar – benar diselimuti ke- khawatir dan takut akibat keberadaan bahan kimia berbahaya milik perusahaan pertambangan emas PT. ARM di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tersimpan  ( terbuka ) di kawasan pelabuhan Samudera Sibolga.
Masyarakat daerah berbilang kaum itu berharap Pemerintah Kota (Pemkot) bersama pihak–pihak terkait supaya dapat segera mengevakuasi bahan berbahaya itu dari kawasan kota Sibolga ke lokasi perusahaan selaku pemilik, bila perlu memerintahkan mengembalikan bahan kimia tersebut kembali ke daerah asal pengangkutan sebelum terjadi sesuatu hal yang sifatnya membahayakan jiwa manusia.

“Jangan jadikan daerah ini (kota Sibolga) menjadi tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya,” kata mantan anggota DPRD Kota Sibolga, Binsar Simatupang dan mantan pengurus KNPI Kota Sibolga, Kartika Syahputra, pemerhati hukum di Sibolga dan Tapteng, Herbert Hutabarat bersama warga lainnya, Selasa (16/10) kemarin.

Menurut Binsar, bahan kimia tidak boleh ditempatkan sembarangan, tetapi harus tersimpan baik di sebuah tempat tertutup misalnya gudang dengan temperature (suhu udara) rendah dan jauh dari pemukiman penduduk. Sementara perlakuan terhadap bahan kimia milik ARM tidak demikian, namun diletakkan begitu saja di lokasi lahan terbuka dibawah cuaca panas di dikawasan pelabuhan Samudera Sibolga.

“Kondisi cuaca saat ini di Kota Sibolga  ekstrim, pastinya kondisi ekstrim akan menimbulkan reaksi terhadap bahan kimia yang tersimpan rapi di peti kemas tersebut. Reaksi yang ditimbulkan cuaca yang tidak menentu  bisa saja berdampak terhadap terjadinya kebocoran pada bahan kimia yang ada di petikemas lalu hasilnya terpolusi dan menginfeksi masyarakat melalui pencemaran udara,” bebernya. Hal senada disampaikan, Kartika Syahputra, mantan pengurus KNPI Kota Sibolga ini juga mendesak supaya bahan kimia milik perusahaan PTARM tersebut secepatnya dapat dievakuasi ke lokasi aman, sebelum masyarakat kota Sibolga bertindak sendiri.

“Jangan jadikan kota Sibolga ini menjadi tempat penyimpanan bahan – bahan kimia berbahaya,karena akibatnya bias fatal bagi kesehatan masyarakat. Masyarakat kota Sibolga menolak keras keberadaan barang-barang yang mengandung kimia milik tambang emas di Batang Toru Tapsel, karena kota Sibolga ini tidak pernah mendapatkan keuntungan dari keberadaan PTARM,” tuturnya. Kartika membeberkan, bahan kimia berbahaya milik perusahaan PTARM yang tersimpan di pelabuhan itu berakibat fatal bagi kesehatan manusia, selain merusak kulit juga menimbulkan kanker dan bahkan bias mematikan bagi manusia. Sementara Anggota DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori mengatakan, dengan tegas juga meminta kepada pihak perusahaan PT. AR Martabe untuk segera mengangkut bahan – bahan kimia yang ditaruh di dalam peti kemas di pelabuhan Sibolga tersebut. Sebab, pelabuhan bukan tempat tumpukan barang berbahaya milik PT.AR Martabe, melainkan hanya sebagai tempat persinggahan sementara.

“Jamil mengakui sudah menerima keluhan masyarakat terkait barang-barang milik tambang emas tersebut, untuk itu  kita mendesak PTARM untuk segera membawa bahan kimia itu dari lokasi pelabuhan. Terlebih kepada pihak PT. Pelindo selaku pemilik wilayah supaya jangan diam dalam masalah ini, tetapi harus bertindak tegas dan bila perlu meminta kepada pihak jasa pengangkutan yakni PT.SDV Logistics Indonesia untuk memulangkan kembali barang–barang berbahaya itu ke tempat asal,” ucapnya.

Pasca diberhentikannya operasional ARM, perusahaan tambang emas di Batangtoru, Tapsel, terhitung 1 Oktober 2012 lalu, puluhan petikemas (container) milik perusahaan yang diduga berisi barang-barang berbahaya untuk keperluan tambang emas terlihat menumpuk di Pelabuhan Sibolga. Seharusnya, petikemas itu sudah diangkut ke Batangtoru, Tapsel.

Sebelumnya General Manager PT Pelabuhan Indonesia I cabang Sibolga, Sihar Sihite mengakui, petikemas itu berisi barang-barang berbahaya untuk keperluan pertambangan emas di Batangtoru, Tapsel. Hal itu diketahui berdasarkan isi manifest kapal kargo yang mengangkut yakni MV Caraka Jaya Niaga III-28.

Menurut Sihar, petikemas yang dibongkar di Pelabuhan Sibolga pada 6 Oktober 2012 terdapat 23 boks ukuran 20 feet kategori barang berbahaya (dangerous goods) yang terdiri dari Hydrogen Peroxide sebanyak 1 boks dalam bentuk tank dry container masuk kategori kelas 5.1 International Maritime Dangerous Code (Class 5.1 IMDGs Code), Sodium Cyanide sebanyak 16 boks dalam bentuk tank dry container masuk kategori kelas 6.1 International Maritime Dangerous Code (Class 6.1 IMDGs Code) dan Sodium Hydroxide sebanyak 6 boks dalam bentuk general purpose container masuk kategori kelas 8 International Maritime Dangerous Code (Class 8 IMDGs Code)
.bagaimana anda menyikapi ini, semoga pemerintahan benar - benar serius menangani persoalan ini hingga tuntas tanpa ada yang harus dirugikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Medan :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost