Batangtorukita.blogspot.com - Ketua LSM PAR-Tabagsel (Pusat Analisa Strategis-Tapanuli Bagian
Selatan), Sumurung Sinaga,SH mengatakan, sikap arogansi Bupati Tapsel,
Syahrul Pasaribu yang tidak mengindahkan permintaan masyarakatnya agar
limbah tambang mas PT.G-Agiucourt Resources (PT.G.AR) tidak dibuang ke
sungai Batangtoru, karena satu-satunya sumber air untuk kehidupan warga,
dikwatirkan akan mengundang permasalahan baru di Kabupaten Tapanuli
Selatan.
Bahkan, pernyataan Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar yang terang-terangan menyatakan, “didukung ataupun tidak didukung masyarakat, penanaman pipa pembuangan air limbah PT.G-AR ke Sungai Batangtoru, akan tetap dilaksanakan,” dinilai sangat melukai hati masyarakat Tapsel.
“Bupati dan Wakil Bupati, tidak lagi memperhatikan nasip warganya, mereka sudah lebih mementingkan perusahaan demi keuntungan pribadi,’ tegas Sumurung Sinaga,SH, kepada wartawan, di Mapoldasu, Minggu (2/9).
Advokat di Kabupaten Tapsel itu mengatakan, alasan warga menolak penanaman pipa untuk pembuangan limbah tambang mas ke Sungai Batangtoru selain akan mencelakakan masyarakat yang menjadikan sungai Batangtoru sumber kehidupan, juga penyusunan AMDAL, ANDAL, RKL & RPL PT.AR, cacat hukum.
Apalagi, adanya pengalihan air Aek Pahu Hutamosu dan Aek Pahu Tombah keluar dari sub daerah aliran sungai (Diversion) yang dipergunakan untuk kepentingan pertambangan PT. AR baik selama konstruksi kemudian operasi hingga pasca operasional secara sepihak merupakan salah satu pelanggaran terbesar bagi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 13 buku ANDAL.
Disebutkannya, pada halaman IV-5 buku ANDAL PT. AR telah dinyatakan kawasan penambangan PT. AR memiliki curah hujan sangat tinggi (sangat basah). Selanjutnya kawasan zona pertambangan ini merupakan zona tumbukan antara dua lempeng tektonik yaitu Lempeng Benua Sunda dan Lempeng Samudera Hindia Australia, sehingga banyak sekali menimbulkan pusat titik-titik gempa sebagaimana yang dinyatakan pada halaman IV- 67 buku ANDAL. Demikian juga erosi tanah yang terjadi di areal penambangan PT. AR jauh lebih tinggi dari erosi tanah yang ditoleransi sebagaimana yang dinyatakan pada halama IV-97 buku ANDAL PT. AR.
Terjadinya erosi tanah selama kegiatan pertambangan PT. AR diperkirakan bisa mencapai 476.005,8 Ton bahkan lebih. Dan keseluruhan total tanah hasil erosi tersebut mengalir ke aliran sungai Batang Toru sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 36 buku ANDAL.
Di sisi lain, akibat dari terjadinya erosi tanah sebagai dampak dari pembukaan dan penggundulan lahan serta penggalian, pengupasan dan pengangkutan tanah pucuk dan batuan penutup hingga penggalian bijih baik selama operasional hingga pasca penambangan menimbulkan peningkatan aliran permukaan pada musim hujan sehingga dapat menimbulkan banjir bandang seperti disinyalir yang terjadi pada tahun 2011.
Didampingi Sekretaris, PRA-Tabagsel, Ade Batubara dan Ketua IMA Tabagsel, M Yusuf Lubis, Sumurung menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengupasan dan penempatan tanah pucuk serta batuan penutup yang oleh buku ANDAL PT. AR telah dikategorikan memberikan dampak negatif penting bagi keselamatan warga sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 44 s/d 51 buku ANDAL PT. AR.
Lebih mengerikan lagi, dikarenakan proses penambangan ini berlangsung terus menerus minimal selama 9 tahun sehingga bahan padatan yang dihasilkan proses penambangan emas PT. AR ini terakumulasi hingga mengendap di dasar sungai. Akibatnya penetrasian (masuknya) cahaya Matahari ke dalam badan aliran sungai menjadi terganggu yang pada gilirannya mengakibatkan produktivitas perairan primer menurun. Akibatnya Biota fitoplankton dan zooplankton yang merupakan sumber makanan ikan bakal menipis hingga populasi ikan semakin berkurang sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 63 s/d 84 buku ANDAL PT. AR.
Laporan
Sebagaimana diketahui, dengan adanya penolakan dan pengaduan warga atas pembuangan limbah tambang mas PT.AR ke Sungai Batangtoru, Jumat (331/8), pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memintai keterangan tiga warga Desa Bandar Hapinis Kec Muara Batang Toru, Kab Tapsel, terkait laporan masyarakat yang diwakili LSM Par Tabagsel, adanya pemalsuan akte autentik oleh tambah mas PT. G-Agincourt Rerorce (PT.G-AR) dalam penyusunan AMDAL yang memungkinkan terjadinya pencemaran Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bersih 25.000 warga Kec Batang Toru.
Ketiga warga yang bermukim dibantaran Sungai Batangtoru itu diperiksa, untuk mengetahui benar tidaknya Sungai Batangtoru dipergunakan warga sekitar untuk air minum atau untuk keperluan sehari-hari.
Sebelumnya juga, Subdit IV/Tipiter sudah memeriksa Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, Senin (13/8) lalu, bersama anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR).
Mereka diperiksa dalam sangkaan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu, Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, tertanggal 29 Juni 2010 di Aek Pining, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa
Bahkan, pernyataan Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar yang terang-terangan menyatakan, “didukung ataupun tidak didukung masyarakat, penanaman pipa pembuangan air limbah PT.G-AR ke Sungai Batangtoru, akan tetap dilaksanakan,” dinilai sangat melukai hati masyarakat Tapsel.
“Bupati dan Wakil Bupati, tidak lagi memperhatikan nasip warganya, mereka sudah lebih mementingkan perusahaan demi keuntungan pribadi,’ tegas Sumurung Sinaga,SH, kepada wartawan, di Mapoldasu, Minggu (2/9).
Advokat di Kabupaten Tapsel itu mengatakan, alasan warga menolak penanaman pipa untuk pembuangan limbah tambang mas ke Sungai Batangtoru selain akan mencelakakan masyarakat yang menjadikan sungai Batangtoru sumber kehidupan, juga penyusunan AMDAL, ANDAL, RKL & RPL PT.AR, cacat hukum.
Apalagi, adanya pengalihan air Aek Pahu Hutamosu dan Aek Pahu Tombah keluar dari sub daerah aliran sungai (Diversion) yang dipergunakan untuk kepentingan pertambangan PT. AR baik selama konstruksi kemudian operasi hingga pasca operasional secara sepihak merupakan salah satu pelanggaran terbesar bagi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 13 buku ANDAL.
Disebutkannya, pada halaman IV-5 buku ANDAL PT. AR telah dinyatakan kawasan penambangan PT. AR memiliki curah hujan sangat tinggi (sangat basah). Selanjutnya kawasan zona pertambangan ini merupakan zona tumbukan antara dua lempeng tektonik yaitu Lempeng Benua Sunda dan Lempeng Samudera Hindia Australia, sehingga banyak sekali menimbulkan pusat titik-titik gempa sebagaimana yang dinyatakan pada halaman IV- 67 buku ANDAL. Demikian juga erosi tanah yang terjadi di areal penambangan PT. AR jauh lebih tinggi dari erosi tanah yang ditoleransi sebagaimana yang dinyatakan pada halama IV-97 buku ANDAL PT. AR.
Terjadinya erosi tanah selama kegiatan pertambangan PT. AR diperkirakan bisa mencapai 476.005,8 Ton bahkan lebih. Dan keseluruhan total tanah hasil erosi tersebut mengalir ke aliran sungai Batang Toru sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 36 buku ANDAL.
Di sisi lain, akibat dari terjadinya erosi tanah sebagai dampak dari pembukaan dan penggundulan lahan serta penggalian, pengupasan dan pengangkutan tanah pucuk dan batuan penutup hingga penggalian bijih baik selama operasional hingga pasca penambangan menimbulkan peningkatan aliran permukaan pada musim hujan sehingga dapat menimbulkan banjir bandang seperti disinyalir yang terjadi pada tahun 2011.
Didampingi Sekretaris, PRA-Tabagsel, Ade Batubara dan Ketua IMA Tabagsel, M Yusuf Lubis, Sumurung menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pengupasan dan penempatan tanah pucuk serta batuan penutup yang oleh buku ANDAL PT. AR telah dikategorikan memberikan dampak negatif penting bagi keselamatan warga sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 44 s/d 51 buku ANDAL PT. AR.
Lebih mengerikan lagi, dikarenakan proses penambangan ini berlangsung terus menerus minimal selama 9 tahun sehingga bahan padatan yang dihasilkan proses penambangan emas PT. AR ini terakumulasi hingga mengendap di dasar sungai. Akibatnya penetrasian (masuknya) cahaya Matahari ke dalam badan aliran sungai menjadi terganggu yang pada gilirannya mengakibatkan produktivitas perairan primer menurun. Akibatnya Biota fitoplankton dan zooplankton yang merupakan sumber makanan ikan bakal menipis hingga populasi ikan semakin berkurang sebagaimana yang dinyatakan pada halaman VI - 63 s/d 84 buku ANDAL PT. AR.
Laporan
Sebagaimana diketahui, dengan adanya penolakan dan pengaduan warga atas pembuangan limbah tambang mas PT.AR ke Sungai Batangtoru, Jumat (331/8), pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memintai keterangan tiga warga Desa Bandar Hapinis Kec Muara Batang Toru, Kab Tapsel, terkait laporan masyarakat yang diwakili LSM Par Tabagsel, adanya pemalsuan akte autentik oleh tambah mas PT. G-Agincourt Rerorce (PT.G-AR) dalam penyusunan AMDAL yang memungkinkan terjadinya pencemaran Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bersih 25.000 warga Kec Batang Toru.
Ketiga warga yang bermukim dibantaran Sungai Batangtoru itu diperiksa, untuk mengetahui benar tidaknya Sungai Batangtoru dipergunakan warga sekitar untuk air minum atau untuk keperluan sehari-hari.
Sebelumnya juga, Subdit IV/Tipiter sudah memeriksa Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, Senin (13/8) lalu, bersama anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR).
Mereka diperiksa dalam sangkaan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu, Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, tertanggal 29 Juni 2010 di Aek Pining, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa
0 komentar:
Posting Komentar