Senin, 03 September 2012

Akhirnya Polda Sumut Periksa Tiga Warga Tapsel Soal Tambang EMas PT.G-AR

Batangtorukita.blogspot.com - Pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, memintai keterangan tiga warga Desa Bandar Hapinis Kec Muara Batang Toru, Kab Tapsel, terkait laporan masyarakat yang diwakili LSM Par Tabagsel, adanya pemalsuan akte autentik oleh tambah mas PT. G-Agincourt Rerorce (PT.G-AR) dalam penyusunan AMDAL yang memungkinkan terjadinya pencemaran Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bersih 25.000 warga Kec Batang Toru.
Ketiga warga yang bermukim dibantaran Sungai Batangtoru itu diperiksa, untuk mengetahui benar tidaknya Sungai Batangtoru dipergunakan warga sekitar untuk air minum atau untuk keperluan sehari-hari. Ketiga warga masing-masing Surol Nasution, Segar Pardede dan Zainal Galingging, didampingi Ketua LSM Par Tabagsel Sumurung Sinaga, Sekretaris Ade Batubara dan Ketua IMA Tabagsel juga pengurus Par-Tabagsel, M Yusuf Lubis.

”Kalau tim ahli penyusunan AMDAL tambang Mas PT.AR menyebut Sungai Batangtoru tidak menjadi sumber air bagi kehidupan warga Batangtoru, sangat tidak benar. Perlu diketahui, satu-satunya sumber air kehidupan warga Batangtoru adalah Sungai Batangtoru,” kata Surol Nasution diamini Segar Pardede dan Zainal Galingging, kepada wartawan usai memberikan keterangan di Mapoldasu, Jumat (31/8).

Mereka mengatakan, apabila tambang mas PMA (Penanaman Modal Asing) yang berpusat di Hongkong itu membuang limbah ke Sungai Batangtoru, tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya pertumpahan darah seperti yang terjadi di Mesuji.

”Harga Mati, kami akan  menolak pembuangan limbah tambang mas ke Sungai Batangtoru. Agar tidak terjadi hal tidak diinginkan, segera polisi bertindak dengan menindak lanjujti pengaduan kami,” tegas ketiga warga itu.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipiter sudah memeriksa Ketua Komisi Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Ir.Saulian Sabbih Situmorang, Senin (13/8) lalu, bersama anggota komisi Amdal PT.G.AR, Syawaluddin Marbun dan Risa Siregar terkait pencemaran Sungai Batang Toru yang dilakukan tambang mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR).

Mereka diperiksa dalam sangkaan memberikan keterangan palsu kedalam akte autentik sehubungan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Kegiatan Lingkungan Hidup) Tambang Mas Martabe PT.G.Agioncourt Resources (PT.G.AR) yang telah disahkan Bupati Tapsel saat itu,  Ongku P Hasibuan sesuai SK.540/4337/2010, tertanggal 29 Juni 2010 di Aek Pining, yang mengakibatkan perusahaan Tambang Mas PT.G.AR membuang limbah (Pencemaran lingkungan red) ke Sungai Batang Toru yang menjadi satu-satunya sumber air bagi enam kecamatan berpenduduk 25.000 jiwa.

Dan, dugaan pelanggaran Kepmeneg Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat pengurusan Amdal. “Dalam Kepmeneg LH No.8 Tahun 2000, disebutkan yang menjadi komisi penilai amdal adalah masyarakat yang terkena dampak positif  terlebih yang terkena dampak negative. Namun, dalam hal tim komisi Amdal PT.G.AR, masyarakat hilir (masyarakat Kec muara batangtoru dan Angkola Sangkunur red) tidak diikutkan, hanya warga Kec Batangtoru” katanya.

Ketua LSM Par-Tabagsel (Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan)), Sumurung Sinaga,SH menilai, tindakan Ditreskrimsus memintai keterangan tiga warga membuktikan Poldasu serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berharap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Kami apresiasi Poldasu yang tanggap atas pengaduan masyarakat, bukan seperti Polres Tapsel yang sampai kini pengaduan warga tidak ditindak lanjuti,” kata Sumurung sembari menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Polres Tapsel dengan Nomor: 05.c-0.P.I/08 tangga 27 Agustus 2012 prihal laporan dugaan tindak pidana penyusunan Amdal, Andal, RKL & RPL PT.AR.

Sumurung mengatakan, laporan pengaduan itu dibuat sehubungan dengan perubahan situasi kamtibmas yang cenderung menyebabkan ketidak kondusifan pola hubungan masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Toru dan Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga kuat dikarenakan kegiatan operasionalisasi perusaan PT. Agincourt Resource (PT. AR) di wilayah tersebut apalagi dengan ditemukan selebaran pada 26 Agustus 2012, yang memuat adanya informasi palsu yang menyatakan bahwa kepala-kepala desa dan lurah se kecamatan Muara Batang Toru telah mendukung sepenuhnya penanaman pipa yang dilakukan oleh PT. AR ke sungai Batang Toru.

Kondisi itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Batangtoru pada 17 Agustus 2012 oleh para Kepala Desa dan lurah yang merasa keberatan denga copy surat yang menurut sdr. Anto Manurung diterimanya dari sdr. OK Siregar penduduk Aek Pining Kec. Batang Toru dan para pelapor telah diambil keterangannya.

Kemudian, tidak adanya perhatian Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu menanggapi keluhajn masyarakat. Bahkan, dengan terang-terangan Wakil Bupati Tapsel, Aldinz Rapolo Siregar menyatakan meskipun  didukung  dan  atau tidak  disetujui  oleh  warga masyarakat  maupun Kepala Desa maka penanaman pipa pembuangan air limbah PT AR akan tetap dilaksanakan.

“Kami minta, Kapoldasu dapat memberikan pertimbangan hukum kepada PT. AR dan masyarakat agar terhindar dari konflik berkepanjangan seperti yang terjadi di Mesuji dan Bima,” tegas Sumurung Sinaga.

Data yang diperoleh, adapun pemegang tampuk kepemimpinan di perusahaan tambang mas PT.G-Agincourt Resources adalah, Komisaris Agincourt, Anwar Nasution mantan Deputy Senior Bank Indonesia, Washington Tambunan mantan Kadistamben Propsu kini Wakil Direktur PT. Agincourt, Darmayanti Lubis Anggota DPD-RI, Budi Harsoyo dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Medan :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost