Batangtorukita.blogspot.com - Terungkap sudah, tambang emas PT.G.Agincourt Resources (PT.G.AR)
membuang limbah tambang ke Sungai Batangtoru diduga ada keterlibatan
oknum Camat Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel, AI Lubis, S. Sos, dengan
perusahaan yaitu memanipulasi surat dan tandatangan Sembilan kepala
desa. Hingga Minggu (26/8/2012) keberadaan camat tersebut tidak
diketahui.
Tindakan camat yang memanipulasi
surat dan tandatangan Sembilan kepala desa itu terungkap setelah terjadi
keributan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan tambang mas,
saat masyarakat menggali pemasangan pipa ke hulu sungai pada Rabu
(15/8/2012) lalu.
Saat masyarakat menentang
pemasangan pipa tersebut, pihak perusahaan memperlihatkan surat yang
ditandatangani 9 lurah/ kepala desa yang menyatakan persetujuan
pemasangan pipa pembuangan limbah ke hulu sungai Batangtoru.
Setelah
surat tersebut berhasil disita masyarakat, belakangan diketahui yang
seharusnya tiga poin surat yang dibuat dan ditandatangani kepala
desa/lurah bertambah menjadi empat poin dan poin ke empat dimaksud
ditambah sendiri oknum camat, yang isinya mendukung pemasangan pipa
pembuangan limbah ke Sungai Batangtoru. Fhoto copy surat itupun sudah
beredar di tengah masyarakat.
Menurut
keterangan warga, pada 31 Juli 2012, sembilan Kades dan Lurah di Kec.
Muara Bt Toru masing- masing Lurah Hutaraja Abu Akhir, Lurah Muara
Manompas Simbur Hutasuhut, H. Iskornel Harahap, S.Pd, Kades Bandar
Hapinis Mantaruddin Nasution, Kades Muara Hutaraja Ramli Pardede, Kades
Pardamean Maratakun Ritonga, Kades Tarapung Raya Erwin Siregar, Kades
Simarlelan Kasmudin Laoly, Kades Muara Opu Leman Lubis secara
bersama-sama meneken surat permohonan ke Pemkab Tapsel.
Isi
surat permohonan itu yakni Pembangunan Mesjid Raya Muara Bt Toru mulai
dilaksanakan tahun 2012, Jalan raya masuk ke wilayah Kec Muara Bt Toru
di Desa Telo Kec Bt Toru diluruskan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 dan
yang terakhir, agar meningkatkan jalan Perjuangan depan Kantor Camat
Muara Bt Toru juga dilaksanakan pada TA 2012.
Pembuatan
surat yang difasilitasi Camat Ahmat Ibrahim Lubis, S.Sos diteken
Sembilan kepala desa/lurah dan meminta Camat A. Ibrahim Lubis
mengantarnya ke Kantor Pemkab Tapsel.
Dua
minggu kemudian copy surat ke-9 kades/lurah tersebut sampai ke pihak PT.
G-AR. Ketahuannya pihak G-AR memegang copy surat tersebut ketika pada
Hari Rabu tgl. 15 Agustus 2012 masyarakat Muara Bt Toru melihat G-AR
memulai kembali penggalian lubang paret pemasangan pipa saluran limbah
ke hulu sungai Bt Toru.
Pembangunan saluran
limbah yang sudah ditentang keras masyarakat Muara Bt Toru dan terakhir
terjadi perlawanan dengan membakar 64 batang pipa saluran limbah berikut
1 unit mobil double gardan security G-AR tanggal 12 Juni 2012 di lokasi
Sipisang Perkebunan sawit PTPN-3 Afdeling Bt Toru.
Saat
itulah, pihak perusahaan tambang mas memperlihatkan copy surat
pernyataan 9 kades/lurah Kec Muara Bt Toru yang isinya pada item/point
ke-4 menyatakan “mendukung pemasangan pipa sisa air proses olahan
PT.G-AR ke sungai Bt Toru “.
Masyarakat
langsung merampas copy surat ke-9 kades/lurah tersebut dari tangan
seorang preman antek G-AR, OK Hasmy Siregar, dan besoknya Kamis 16
Agustus 2012 memaksa ke-9 kades/lurah berkumpul untuk memberi keterangan
perihal surat mereka. Merekapun menyatakan keprihatinan atas tindakan
Camat Muara Batang Toru yang menghianati warganya.
Sebagai
buntut kekesewaan mereka, ke 9 kades/lurah, pada Jum`at 17 Agustus 2012
membuat dan meneken surat yang berisi pernyataan bahwa surat yang
mereka teken dan serahkan kepada Camat
Ibrahim
hanya berisi 3 point dan tidak pernah mengetahui, menyetujui atau
menyepakati dan menanada-tangani point ke-4. Lalu, pada Sabtu 18 Agustus
2012 masyarakat bersama kuasa hukumnya Ali Sumurung Sinaga, SH dari lsm
ParTabagsel mendatangi Polsek Bt Toru untuk membuat pengaduan pidana.
Namun pengaduan tidak dilayani pihak kepolisian karena mereka mengaku
bingung menerapkan pasal soal tindakan camat tersebut.
Selanjutnya,
pengaduan disampaikan ke Polres Tapsel. Namun tindak lanjutnya sampai
saat ini belum ada. Camat Muara Batangtoru, Ibrahim Lubis yang
dikonfirmasi wartawan melalui handphonnya tidak berhasil.
Sedangkan
sejumlah warga yang mengenal betul Camat Muarabatangtoru mengaku, oknum
camat itu tidak diketahui keberadaannya lagi sedangkan barang-barang
dirumah dinasnya sudah dibawa ke rumah pribadinya di Kota
Padangsidimpuan.
Kuasa hukum masyarakat,
Sumurung Sinaga,SH mengaku telah bertemu dan mempertanyakan penambahan
point ke 4 isi surat yang ditandatangani 9 kades/lurah tersebut. Bahkan,
dalam pertemuan dengan camat, Sumurung merekam seluruh percakapan
mereka. Dan memutar rekaman dihadapan masyarakat.
Adapun
rekaman percakapan itu menurut pengakuan Camat Muara Batang Toru,
Ibrahim Lubis, bahwa penambahan point ke 4 itu dilakukan untuk memenuhi
saran atasannya, tanpa menyebut siapa oknum atasan dimaksud.
Bahkan,
dalam percakapan itu, Camat, Ibrahim sempat menyampaikan rasa kecewanya
terhadap PT.G.AR. “PT G-AR sudah membuat saya menjadi tumbal kemarahan
masyarakat, biarlah Kec Muara Batangtoru ini diambil pihak tambang mas
tersebut,” ketusnya. (sal/mdn)
Sumber : dnaberita.com
0 komentar:
Posting Komentar