Senin, 03 September 2012

Pembuangan Limbah PT.G.Agincourt Resources ke Batangtoru, Oknum Camat Terlibat

Batangtorukita.blogspot.com - Terungkap sudah, tambang emas PT.G.Agincourt Resources (PT.G.AR) membuang limbah tambang ke Sungai Batangtoru diduga ada keterlibatan oknum Camat Muara Batang Toru Kabupaten Tapsel, AI Lubis, S. Sos, dengan perusahaan yaitu memanipulasi surat dan tandatangan Sembilan kepala desa. Hingga Minggu (26/8/2012) keberadaan camat tersebut tidak diketahui. 

Tindakan camat yang memanipulasi surat dan tandatangan Sembilan kepala desa itu terungkap setelah terjadi keributan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan tambang mas, saat masyarakat menggali pemasangan pipa ke hulu sungai pada Rabu (15/8/2012) lalu.

Saat masyarakat menentang pemasangan pipa tersebut, pihak perusahaan memperlihatkan surat yang ditandatangani 9 lurah/ kepala desa yang menyatakan persetujuan pemasangan pipa pembuangan limbah ke hulu sungai Batangtoru.

Setelah surat tersebut berhasil disita masyarakat, belakangan diketahui yang seharusnya tiga poin surat yang dibuat dan ditandatangani kepala desa/lurah bertambah menjadi empat poin dan poin ke empat dimaksud ditambah sendiri oknum camat, yang isinya mendukung pemasangan pipa pembuangan limbah ke Sungai Batangtoru. Fhoto copy surat itupun sudah beredar di tengah masyarakat.

Menurut keterangan warga, pada 31 Juli 2012, sembilan Kades dan Lurah di Kec. Muara Bt Toru masing- masing Lurah Hutaraja Abu Akhir, Lurah Muara Manompas Simbur Hutasuhut, H. Iskornel Harahap, S.Pd, Kades Bandar Hapinis Mantaruddin Nasution, Kades Muara Hutaraja Ramli Pardede, Kades Pardamean Maratakun Ritonga, Kades Tarapung Raya Erwin Siregar, Kades Simarlelan Kasmudin Laoly, Kades Muara Opu Leman Lubis secara bersama-sama meneken surat permohonan ke Pemkab Tapsel.

Isi surat permohonan itu yakni Pembangunan Mesjid Raya Muara Bt Toru mulai dilaksanakan tahun 2012, Jalan raya masuk ke wilayah Kec Muara Bt Toru di Desa Telo Kec Bt Toru diluruskan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 dan yang terakhir, agar meningkatkan jalan Perjuangan depan Kantor Camat Muara Bt Toru juga dilaksanakan pada TA 2012.

Pembuatan surat yang difasilitasi Camat Ahmat Ibrahim Lubis, S.Sos diteken Sembilan kepala desa/lurah dan meminta Camat A. Ibrahim Lubis mengantarnya ke Kantor Pemkab Tapsel.

Dua minggu kemudian copy surat ke-9 kades/lurah tersebut sampai ke pihak PT. G-AR. Ketahuannya pihak G-AR memegang copy surat tersebut ketika pada Hari Rabu tgl. 15 Agustus 2012 masyarakat Muara Bt Toru melihat G-AR memulai kembali penggalian lubang paret pemasangan pipa saluran limbah ke hulu sungai Bt Toru. 

Pembangunan saluran limbah yang sudah ditentang keras masyarakat Muara Bt Toru dan terakhir terjadi perlawanan dengan membakar 64 batang pipa saluran limbah berikut 1 unit mobil double gardan security G-AR tanggal 12 Juni 2012 di lokasi Sipisang Perkebunan sawit PTPN-3 Afdeling Bt Toru.

Saat itulah, pihak perusahaan tambang mas memperlihatkan copy surat pernyataan 9 kades/lurah Kec Muara Bt Toru yang isinya pada item/point ke-4 menyatakan “mendukung pemasangan pipa sisa air proses olahan PT.G-AR ke sungai Bt Toru “.

Masyarakat langsung merampas copy surat ke-9 kades/lurah tersebut dari tangan seorang preman antek G-AR, OK Hasmy Siregar, dan besoknya Kamis 16 Agustus 2012 memaksa ke-9 kades/lurah berkumpul untuk memberi keterangan perihal surat mereka. Merekapun menyatakan keprihatinan atas tindakan Camat Muara Batang Toru yang menghianati warganya.

Sebagai buntut kekesewaan mereka, ke 9 kades/lurah, pada Jum`at 17 Agustus 2012 membuat dan meneken surat yang berisi pernyataan bahwa surat yang mereka teken dan serahkan kepada Camat

Ibrahim hanya berisi 3 point dan tidak pernah mengetahui, menyetujui atau menyepakati dan menanada-tangani point ke-4. Lalu, pada Sabtu 18 Agustus 2012 masyarakat bersama kuasa hukumnya Ali Sumurung Sinaga, SH dari lsm ParTabagsel mendatangi Polsek Bt Toru untuk membuat pengaduan pidana. Namun pengaduan tidak dilayani pihak kepolisian karena mereka mengaku bingung menerapkan pasal soal tindakan camat tersebut. 

Selanjutnya, pengaduan disampaikan ke Polres Tapsel. Namun tindak lanjutnya sampai saat ini belum ada. Camat Muara Batangtoru, Ibrahim Lubis yang dikonfirmasi wartawan melalui handphonnya tidak berhasil. 

Sedangkan sejumlah warga yang mengenal betul Camat Muarabatangtoru mengaku, oknum camat itu tidak diketahui keberadaannya lagi sedangkan barang-barang dirumah dinasnya sudah dibawa ke rumah pribadinya di Kota Padangsidimpuan.

Kuasa hukum masyarakat, Sumurung Sinaga,SH mengaku telah bertemu dan mempertanyakan penambahan point ke 4 isi surat yang ditandatangani 9 kades/lurah tersebut. Bahkan, dalam pertemuan dengan camat, Sumurung merekam seluruh percakapan mereka. Dan memutar rekaman dihadapan masyarakat.

Adapun rekaman percakapan itu menurut pengakuan Camat Muara Batang Toru, Ibrahim Lubis, bahwa penambahan point ke 4 itu dilakukan untuk memenuhi saran atasannya, tanpa menyebut siapa oknum atasan dimaksud.

Bahkan, dalam percakapan itu, Camat, Ibrahim sempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap PT.G.AR. “PT G-AR sudah membuat saya menjadi tumbal kemarahan masyarakat, biarlah Kec Muara Batangtoru ini diambil pihak tambang mas tersebut,” ketusnya. (sal/mdn)
 
Sumber : dnaberita.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Medan :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost