BATANGTORU KITA - Akhir Kuartal I 2012 (Maret), PT G-Resource Martabe akan mulai produksi emas. Diperkirakan emas yang akan diproduksi setengah dari target per tahun, dikarenakan masih dalam tahap percobaan penambangan.
“Target kita 7,5 ton atau 250 ribu kg/Troy Ounce untuk produksi emas, tetapi karena ini masih dalam tahap percobaan, mungkin kita hanya dapat menghasilkan setengahnya saja,” ujar Communication Manager G-Resource Martabe, Katarina Siburian Hardono.
Dengan hasil produksi yang tersebut dimungkinkan G-Resource akan mendapatkan keuntungan yang lebih, mengingat harga emas yang saat ini masih tinggi di pasar global. “Emas akan dijual di pasar global, karena harga masih tinggi, kita saat ini mengejar agar produksi dapat disesuaikan,” ungkap Katrina.
Untuk saat ini, penambangan emas sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur, seperti pabrik, konstruksi, dan lainnya. Pembangunan ini menggunakan tenaga kerja kurang lebih 4.000 orang yang merupakan penduduk setempat. Sedangkan untuk masa produksi, tenaga kerja akan berkurang secara otomatis. Diperkirakan hanya akan menggunakan 1.500 hingga 1.700 pekerja. “Kita usahakan untuk menggunakan masyarakat setempat untuk tenaga kerja, baik untuk pra hingga produksi, karena ini merupakan komitmen kita,” tambah Katarina.
Pembangunan infrastruktur yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten setempat ini, ternyata juga mendapat kendala dari alam, seperti curah hujan yang tinggi sehingga menghambat proses kerja, dan harga minyak dunia yang tinggi sehingga menambah pengeluaran untuk biaya produksi.
Renegoisasi Belum Final
Walaupun akan memulai produksi emas, tetapi renegoisasi antara pemerintah pusat dan Perusahaan tambang ini belum mendapat kata final terkait pmebagian keuntungan. Izin pertambangan ini sudah didapat sejak tahun 1998 yang lalu, dengan peraturan yang berlaku Kepmen ESDM no.116/1992. Dalam peraturan ini masih pembagian berdasarkan hasil produksi.
“Renegoisasi untuk saat ini masih Kepmen ESDM, tapi belum final, karena pemerintah pusat masih mengharapkan adanya perubahan, sehingga peraturan yang berlaku pada PP no 45/2003,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Zubaidi.
Kalau berdasarkan perhitungan di atas, maka kemungkinan keuntungan yang akan didapat dari tambang emas di Batang Toru ini kurang lebih Rp16 M. Dengan pembagian untuk pemerintah pusat 20 persen, pemerintah provinsi 16 persen, dan pemerintah kabupaten 64 persen. “Kita memang ada renegoisasi, tetapi kita juga belum memutuskan poin mana yang kita ikuti atau tidak,” ujar Katarina.
Banyak Keuntungan
Selain bagi hasil yang diberlakukan melalui peraturan, pertambangan emas ini juga akan memberikan berbagai keuntungan lain. Baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten. Salah satunya melalui Golden Share yang diberikan oleh G-Resource untuk pemerintah
“Target kita 7,5 ton atau 250 ribu kg/Troy Ounce untuk produksi emas, tetapi karena ini masih dalam tahap percobaan, mungkin kita hanya dapat menghasilkan setengahnya saja,” ujar Communication Manager G-Resource Martabe, Katarina Siburian Hardono.
Dengan hasil produksi yang tersebut dimungkinkan G-Resource akan mendapatkan keuntungan yang lebih, mengingat harga emas yang saat ini masih tinggi di pasar global. “Emas akan dijual di pasar global, karena harga masih tinggi, kita saat ini mengejar agar produksi dapat disesuaikan,” ungkap Katrina.
Untuk saat ini, penambangan emas sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur, seperti pabrik, konstruksi, dan lainnya. Pembangunan ini menggunakan tenaga kerja kurang lebih 4.000 orang yang merupakan penduduk setempat. Sedangkan untuk masa produksi, tenaga kerja akan berkurang secara otomatis. Diperkirakan hanya akan menggunakan 1.500 hingga 1.700 pekerja. “Kita usahakan untuk menggunakan masyarakat setempat untuk tenaga kerja, baik untuk pra hingga produksi, karena ini merupakan komitmen kita,” tambah Katarina.
Pembangunan infrastruktur yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten setempat ini, ternyata juga mendapat kendala dari alam, seperti curah hujan yang tinggi sehingga menghambat proses kerja, dan harga minyak dunia yang tinggi sehingga menambah pengeluaran untuk biaya produksi.
Renegoisasi Belum Final
Walaupun akan memulai produksi emas, tetapi renegoisasi antara pemerintah pusat dan Perusahaan tambang ini belum mendapat kata final terkait pmebagian keuntungan. Izin pertambangan ini sudah didapat sejak tahun 1998 yang lalu, dengan peraturan yang berlaku Kepmen ESDM no.116/1992. Dalam peraturan ini masih pembagian berdasarkan hasil produksi.
“Renegoisasi untuk saat ini masih Kepmen ESDM, tapi belum final, karena pemerintah pusat masih mengharapkan adanya perubahan, sehingga peraturan yang berlaku pada PP no 45/2003,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Zubaidi.
Kalau berdasarkan perhitungan di atas, maka kemungkinan keuntungan yang akan didapat dari tambang emas di Batang Toru ini kurang lebih Rp16 M. Dengan pembagian untuk pemerintah pusat 20 persen, pemerintah provinsi 16 persen, dan pemerintah kabupaten 64 persen. “Kita memang ada renegoisasi, tetapi kita juga belum memutuskan poin mana yang kita ikuti atau tidak,” ujar Katarina.
Banyak Keuntungan
Selain bagi hasil yang diberlakukan melalui peraturan, pertambangan emas ini juga akan memberikan berbagai keuntungan lain. Baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten. Salah satunya melalui Golden Share yang diberikan oleh G-Resource untuk pemerintah
- Tambang Emas Batang Toru 70 Persen Pekerja Putra Daerah
- Pemprovsu Minta Tambah Jatah Saham Tambang Emas Batangtoru
- Opini Perubahan Batangtoru akan Tambang Emas
- Tambang Emas BatangToru Berproduksi Desember 2011
- M. Hutasuhut ,Ibukota Tapsel Idealnya Batang Toru
- Manager Agincourt Resources Ditetapkan Sebagai Tersangka
- PT Agincourt Resources Batangtoru Diduga Gundul Hutan
0 komentar:
Posting Komentar