Kamis, 12 Januari 2012

Manager Agincourt Resources Ditetapkan Sebagai Tersangka

BATANGTORU - Karena menghalangi wartawan yang melaksanakan tugas peliputan, Stevi Thomas Manager PT Agincourt Resources di Desa Aek Pining, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa 27 September 2011 resmi ditetapkan pihak Polres Tapsel sebagai tersangka. Kapolres Tapsel AKBP Subandriya melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar kepada wartawan melalui telepon mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Stevi Thomas sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa terkait pengusiran yang dilakukan tersangka terhadap wartawan. ''Nanti kami kirim pemberitahuan perkembangan hasil sidik kepada korban,'' kata Lukmin. Stevi Thomas diperiksa Polres Tapsel, Jumat (23/9) lalu terkait ulahnya yang mengusir wartawan Harian Waspada, Ahmad Cerem Meha, yang juga anggota PWI Cabang Sumatera Utara. Pengusiran dilakukan secara tidak manusiawi ketika pertemuan antara PT.AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel dengan masyarakat sekitar pertambangan yang tergabung dalam FK-ALAM (Forum Komunikasi Adat Luat Marancar). Kasat Reskrim menerangkan, Polres Tapsel akan menindaklanjuti proses hukum yang menimpa korban setelah Manager PT.AR itu dilaporkan atas pengusiran terhadap dirinya belum lama ini ketika pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Marancar, Batangtoru sekitarnya terkait aktivitas perusahaan yang ditengarai mencaplok tanah ulayat. ''Kita akan proses dan tindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' imbuh Kasat Reskrim. Sebelumnya, ahli dari Dewan Pers, HA Ronny Simon, Rabu (14/9) telah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli oleh pihak penyidik Polres Tapsel terkait Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ''Manager PT.AR Batangtoru, Stevi Thomas telah melanggar UU Pers karena tindakannya termasuk menghalang-halangi tugas seorang wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal tersebut Stevi Thomas dapat dipidana dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” tegas Ronny Simon. Harusnya, lanjut Simon, seorang manager apalagi membidangi publik relation Stevi Thomas tidak semestinya melakukan pengusiran terhadap wartawan terlebih di depan umum. ”Semestinya Stevi Thomas mempersilahkan wartawan tersebut keluar ruangan dengan bahasa yang sopan bila rapat tersebut memang ada hal-hal yang dirahasiakan, bukan malah mengusir dengan suara lantang,” ujarnya. http://eksposnews.com 


2 komentar:

Unknown mengatakan...

itu wajar lah bos ditangkap,,seorang wartawan di usir dari ruang pertemuan.
apa kah seorang pimpinan perusa,an tersebut tidak mengetahui undang2 atau hukum?
memang tersangka Stevithomas terlalu arogan menghadapi pers/wartawan tersebut.

Unknown mengatakan...

STEVI THOMAS Wajar di adili dan di proses hukum,dimana tersangka tersebut telah bekerja sama dengan pejabat di tapsel untuk pembuangan limbah ke DAS batang toru.pejabat pemkab tapsel telah mengintimidasi aparat desa mau pun camat agar memberikan izin pembuangan limbah ke das.kepada pejabat jangan memikirkan diri sendiri dan memperkaya pribadi, masyarakat sendiri sensara.coba buka hati nurani para pejabat, yg mana das(daerah aliran sungai) batangtoru sangat berperan penunjang ekonomi para petani dan pencari ikan.

Posting Komentar

Berita Medan :

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost