BATANG TORU - Perusahaan tambang emas yang telah lama menginjakan kaki di Bumi Batangtoru dinilai membabat sebagian hutan di kawasan Tor Sipal-pal dan Ramba Joring.
Di lokasi penambangan kayu yang ditumbangi kini ditumpuk di areal yang sudah gundul. Stevi Thomas selaku manager humas PT Agincourt Resources (PT AR) mengaku, pihaknya sudah mengantongi izin IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dari pemerintah. Diduga izin itu yang menjadi tameng bagi perusahaan asing itu bertopeng di balik Izin Pemanfaatan Kayu, namun kelestarian hutan telah diabaikan.
Darwis Sitompul dari DPRD Tapsel Fraksi Demokrat Daerah Pemilihan Batangtoru, Marancar dan Muara Batangtoru, mengatakan tadi malam, jika memang PT AR menumbangi kayu di pegununungan Tor Sipal-pal dan Ramba Joring tanpa ada penghijauan berarti perusahaan tambang emas itu hanya mementingkan keuntungannya sendiri. Padahal efek dari gundulnya hutan bisa mengakibatkan erosi, longsor dan banjir.
0 komentar:
Posting Komentar