BatangTorukita - Kasus Batangtoru memang sudah berlarut lama dan selalu tidak jumpa dengan titik damainya.Oleh karena itu Pemerintah harus segera didesak untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang menerpa tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan, karena akan berdampak buruk bagi dunia investasi di Indonesia, khususnya di Sumut.
“Pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, harus segera mengambilalih persoalaan ini, serta mampu mencari solusi penyelesaian secara terbuka dan transparan.
Sebab, sesuai aturan dan ketentuan, keberadaan para investor juga harus dilindungi secara hukum,”kata Anggota DPRD Sumut Tunggul Siagian kepada wartawan, kemarin, mencemati persoalan yang terus merebak antara PT Agincourt Resources dengan masyarakat yang berada di sekitar tambang.
Menurut Tunggul Siagian, perlu dipahami, secara langsung maupun tidak langsung keberadaan tambang emas tersebut berdampak positif bagi pertumbuhan pembangunan daerah. Utamanya, masyarakat di sekitar tambang yang dinilai telah mempu mendorong perekonomian di daerah tersebut.
Namun yang sangat disayangkan, kondisi riil seperti ini tidak pernah dipahami masyarakat. Padahal multiplier effect dari operasional tambang di Batang Toru Tapanuli Selatan, sangat besar. Selain mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, keberadaan tambang ini juga membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat di sekitarnya.
Mencermati kondisi terkini yang terjadi di tambang emas Martabe itu, politisi muda dari Fraksi Demokrat ini menilai, ada semacam provokasi dari pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan karena aspirasi mereka tidak terakomodir. Karena, sub-sub pekerjaan sebagai kontraktor yang mereka tawarkan ke perusahaan tidak sesuai standar, sehingga mereka melakukan berbagai manuver untuk menggagalkan misi perusahaan asal Australia ini.
Kondisi ini sebenarnya harus dipahami masyarakat secara luas dan utuh. Dari fakta yang ada kalau memang hanya persoalan pemasangan pipa ke sungai Batang Toru perusahaan ini harus tutup, yang rugi sebenarnya masyarakat Tapsel itu sendiri.
“Kita tidak bisa pungkiri, berapa ribu masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan secara ekonomi. Baru perusahaan merumahkan 50 persen karyawan saja, para pekerja sudah resah, konon lagi ditutup,“kata Tunggul Siagian.
Apa lagi masuknya perusahaan ini ke Sumut, telah memenuhi seluruh atauran dan mekanisme yang ada, yang telah mendapat pengakuan dari berbagai intansi terkait. Di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Penanaman Modal Asing dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
“Secara hukum kita tidak boleh secara serta merta menutup suatu perusahaan atau investor yang telah memenuhi semua ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi mereka telah berinvestasi triliunan rupiah. Kalau itu tetap dilakukan, Indonesia bisa mendapat kecaman dari dunia internasional,”kata Tunggul Siagian.
Melihat persoaaln ini, sebaiknya pemerintah harus secara cepat tepat mengambil solusi dan langkah-langkah kebijakan, agar persoalan tidak semakin meruncing.
Di satu sisi perusahaan dapat menjalankan operasional secara luas, sementara di sisi lain masyarakat juga tidak dirugikan.
"Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan dana kompensasi dalam bentuk CSR, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan tambang tersebut,"kata Tunggul Siagian.
“Pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, harus segera mengambilalih persoalaan ini, serta mampu mencari solusi penyelesaian secara terbuka dan transparan.
Sebab, sesuai aturan dan ketentuan, keberadaan para investor juga harus dilindungi secara hukum,”kata Anggota DPRD Sumut Tunggul Siagian kepada wartawan, kemarin, mencemati persoalan yang terus merebak antara PT Agincourt Resources dengan masyarakat yang berada di sekitar tambang.
Menurut Tunggul Siagian, perlu dipahami, secara langsung maupun tidak langsung keberadaan tambang emas tersebut berdampak positif bagi pertumbuhan pembangunan daerah. Utamanya, masyarakat di sekitar tambang yang dinilai telah mempu mendorong perekonomian di daerah tersebut.
Namun yang sangat disayangkan, kondisi riil seperti ini tidak pernah dipahami masyarakat. Padahal multiplier effect dari operasional tambang di Batang Toru Tapanuli Selatan, sangat besar. Selain mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, keberadaan tambang ini juga membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat di sekitarnya.
Mencermati kondisi terkini yang terjadi di tambang emas Martabe itu, politisi muda dari Fraksi Demokrat ini menilai, ada semacam provokasi dari pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan karena aspirasi mereka tidak terakomodir. Karena, sub-sub pekerjaan sebagai kontraktor yang mereka tawarkan ke perusahaan tidak sesuai standar, sehingga mereka melakukan berbagai manuver untuk menggagalkan misi perusahaan asal Australia ini.
Kondisi ini sebenarnya harus dipahami masyarakat secara luas dan utuh. Dari fakta yang ada kalau memang hanya persoalan pemasangan pipa ke sungai Batang Toru perusahaan ini harus tutup, yang rugi sebenarnya masyarakat Tapsel itu sendiri.
“Kita tidak bisa pungkiri, berapa ribu masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan secara ekonomi. Baru perusahaan merumahkan 50 persen karyawan saja, para pekerja sudah resah, konon lagi ditutup,“kata Tunggul Siagian.
Apa lagi masuknya perusahaan ini ke Sumut, telah memenuhi seluruh atauran dan mekanisme yang ada, yang telah mendapat pengakuan dari berbagai intansi terkait. Di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Penanaman Modal Asing dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
“Secara hukum kita tidak boleh secara serta merta menutup suatu perusahaan atau investor yang telah memenuhi semua ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi mereka telah berinvestasi triliunan rupiah. Kalau itu tetap dilakukan, Indonesia bisa mendapat kecaman dari dunia internasional,”kata Tunggul Siagian.
Melihat persoaaln ini, sebaiknya pemerintah harus secara cepat tepat mengambil solusi dan langkah-langkah kebijakan, agar persoalan tidak semakin meruncing.
Di satu sisi perusahaan dapat menjalankan operasional secara luas, sementara di sisi lain masyarakat juga tidak dirugikan.
"Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan dana kompensasi dalam bentuk CSR, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan tambang tersebut,"kata Tunggul Siagian.
Dari kutipan diatas apakah anda juga setuju dengan peryataan tersebut?berikan tanggapan anda?
2 komentar:
ulang pa pistar pistar kon ko tunggul, turun ko tu lapangan, sapai langsung masyarakat sanga aha na u provokatori alai, inda dong kepentingan kelompok tapi kepentingan seluruh masyarakat. Ima jawaban na titik sahorbo
tunggul,,sebelum adanya tambang emas di batang toru masyarakat batang toru ekonominya lumayan cukup,bahkan sekarang hasil bumi ( karet,coklat,jengkol dan pete ) sudah berkurang,karena lahan pertanian masyarakat sudah tidak ada lagi.bayangkan aja tunggul,dulu sebelum lahan diganti rugi hasil jengkol dan pete cukup lumayan lo tunggul.karena saya juragan jengkol dan pete sudah mengalami penyusutan ekonomi karena pohon jengkol dan pete sdh banyak yg di tebangi,belum lagi juragan getah/karet lebih jauh menyusut hasil nya karena pokok karet masyarakat sdh di tebangi ..si TUNGGUL kan hanya punya kepentingan pribadi yg dia pikirkan...sudahlah tunggul ,udh tau nya aku isi perutmu..
Posting Komentar