Batangtoru - Sisa limbah tambang emas PT G-Resource Martabe di Desa Aek
Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap akan dialiri ke
Sungai Batangtoru. Untuk menjamin keamanannya, pihak perusahaan siap
meminumnya terlebih dulu.
Tim Advance yang dikoordinir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian mengatakan, dari pengamatan langsung selama dua hari di lokasi pertambangan, tidak ada penolakan sama sekali dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan pertambangan emas tersebut. Yang ada hanya kekhawatiran warga akan limbah yang nantinya dialirkan ke Sungai Batangtoru.
Tim Advance yang dikoordinir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian mengatakan, dari pengamatan langsung selama dua hari di lokasi pertambangan, tidak ada penolakan sama sekali dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan pertambangan emas tersebut. Yang ada hanya kekhawatiran warga akan limbah yang nantinya dialirkan ke Sungai Batangtoru.
“Persoalannya hanya sosialisasi yang kurang bahwa yang dibuang bukan
limbah,tapi sisa air limbah yang telah diproses dan dijamin tidak
beracun. Apalagi membahayakan makhluk hidup. Pihak perusahaan bersama
pemerintah daerah nantinya bersedia membuktikannya dengan meminumnya
setelah dimasak,” papar Eddy kepada wartawan di Medan, Minggu 23
September 2012.
Untuk lebih meyakinkan masyarakat bahwa sisa limbah tersebut tidak
berbahaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut nantinya akan
mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjamin setiap tetes air
sisa limbah yang mengalir ke Sungai Batangtoru akan tetap terjaga
kualitas dan status airnya.Artinya,air tetap layak dikonsumsi setelah
dimasak terlebih dulu.“Status airnya dalam bentuk A1 yang artinya air
bisa diminum setelah dimasak. Bukan langsung diminum, air (PDAM)
Tirtanadi aja kita masak dulu, enggak langsung diminum,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga berjanji dalam waktu kurun setahun,
jika masyarakat masih ragu dengan air sisa limbah tersebut, pipa akan
dipindahkan lebih dekat ke hilir. Bahkan, dalam kurun waktu tiga tahun
siap untuk langsung dialiri ke laut. Hanya, dalam waktu dekat ini
perusahaan tambang harus segera membuang sisa air limbahnya sebelum
penuh.Karena itu,diharapkan tidak ada lagi penolakan pemasangan pipa
dari warga.
Pemprov Sumut berharap persoalan tambang emas dapat dicarikan solusi
yang saling menguntungkan baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Jangan
sampai ada oknum yang ingin menungganginya dengan tujuan pergantian
manajemen tambang. “Jangan ini jadi permainanpermainan dari skenario
investor untuk ganti manajemen. Hal-hal yang mustahil seperti ini bisa
saja terjadi mengigat tambang ini akan menhasilkan triliunan. Kalau ini
muncul, yang jadi korban provinsi,” kata Eddy.
Mantan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi itu mengingatkan, keberadaan
Tambang Emas Martabe merupakan keputusan presiden yang masuk dalam
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI) koridor Sumatera bagian Utara. Pembangunannya telah melengkapi
dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mewajibkan
limbah diproses terlebih dulu di kolam-kolam penampungan hingga racunnya
terurai dan air sisa limbahnya tidak berbahaya lagi untuk dialirkan ke
sungai.
Hingga saat ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten
Tapsel terus melakukan komunikasi aktif dengan masyarakat.Prinsipnya
tetap untuk menghasilkan solusi yang sama-sama menguntungkan, terbuka
dan akuntabel. Sosialisasi dan pemahaman akan terus dibangun hingga
masyarakat yakin bahwa kehadiran tambang menguntungkan bagi masyarakat
sekitar, seperti peluang kesempatan kerja yang terbuka untuk 2.000
masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate
social responsibility/CSR) akan lebih diperluas jangkauannya.
Seperti diketahui, Tim Advance yang dibentuk melalui Rapat FKPD Sumut
untuk menuntaskan permasalahan di Tambang Emas Martabe tersebut terdiri
atas Kepala Dinas Pertambangan Sumut Untungta Kaban,Kepala Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati,Wakil Direktur Intelkam Kepolisian
Daerah (Polda) Sumut AKBP Ponadi, perwakilan dari Kodam I Bukit Barisan
(BB) Letkol Inf Sahat Sinaga, perwakilan dari Kejati Sumut Gufron,
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Nurdin Soelistyo dan Budi
Agus dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala BLH Sumut Hidayati mengemukakan,tim telah mendengar dan
menyerap aspirasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan solusi
permasalahan perpipaan sisa air proses PT G Resources ke Sungai
Batangtoru. Masyarakat mengaku melihat kejanggalan- kejanggalan pada
sisa air proses yang dialirkan ke sungai. Karena itu,mereka menganggap
air tersebut mengandung zat berbahaya.
“Memang sudah dijelaskan kepada mereka bahwa pembangunan dilakukan
dengan pengawasan dan teknologi yang sesuai dapat mengendalikan sisa air
proses pertambangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Kepmen LH No
202/- 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan. Informasi ini yang
harus dijelaskan ke masyarakat,”paparnya.
Selain itu,masyarakat juga berharap agar rekrutmen tenaga kerja
dilakukan terhadap masyarakat di desa lingkar tambang, dimana selama ini
menurut warga, belum sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu Tim
Advance memberi saran agar dilakukan social mapping terhadap distribusi
CSR sehingga tepat sasaran terhadap wilayah persebaran dampak ekologi
tambang emas.
Sebelumnya,Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
menekankan penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan sebagian
masyarakat setempat harus dengan prinsip win-win solution (saling
menguntungkan). Dengan demikian,operasional tambang emas bisa berjalan
sesuai target dan aspirasi masyarakat tersahuti dan dilaksanakan secara
penuh.
“Harus sama-sama saling merespons dan saling menyahuti sehingga
perusahaan running dan keinginan masyarakat tersahuti secara
proporsional. Kita semua mengetahui kehadiran tambang ini akan
mengangkat perekonomian dan menyejahterakan masyarakat, namun harus
terjamin pula keamanan ekologi lingkungannya,” tegas Gatot.
3 komentar:
kpd bpk EDDY SYOFIAN,
Kalau memang itu benar tidak berbahaya sisa air limbah mengapa harus di buang air nya pak eddy? bagus kita mamfa,at kan aja airnya dan bisa di konsumsi oleh masyarakat ramai,dan tapanuli selatan sangat kurang air bersih,atau pihak perusaha,an bisa kerja sama dgn PDAM tapsel untuk menyalurkan air tersebut.lebih jelasnya lagi daerah aek pining ,hapinis,ht raja ,bandar,dan simataniari sangat kekurangan air bersih,atau airnya dialirkan saja ke lahan persawahan masyarakat bt toru.mungkin masyarakat ramai bisa menerima pihak perusaha,an untuk ide tersebut,asal dengan syarat air sisa proses tersebut ikut diminum oleh pejabat2 tapsel dan pihak perusaha,an untuk di konsumsi bersama selamanya.
si EDDY SYOPIAN kan punya kepentingan pribadi juga disitu feber,,kita masyarakat tidak perlu heran atas keterangan si EDDY,mana lah mungkin air limbah tersebut tdk berbahaya??dia itukan hanya manusia munafik,gak usah banyak ceritalah kau eddy.
saya sangat sedih membaca artikel mengenai permasalahan yang ada di batang toru ini, saya sangat prihatin ttg kelestarian lingkungan yg dirusak oleh prusahaan tambang. di sisi lain sy juga mengkhawatirkan keadaan kerabat saya yg bekerja di kontraktor perusahaan tambang emas tsbt. semoga masalah ini cepat terselesaikan dan menemukan jalan keluar yang baik bagi kita semua. amin.
Posting Komentar